SuaraSumsel.id - Artis penuh fenomenal, Nikita Mirzani dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Serang. Dia ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra meski sebelumnya Nikita Mirzani tidak ditahan polisi.
"Penahanan dilakukan di Rutan Serang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak.
Dia mengungkapkan penahanan Nikita Mirzani dilakukan agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan, ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
"Jadi supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," terang Freddy Simandjuntak.
Penahanan ini bermula saat Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Keesokkan harinya, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Melansir Suara.com, meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Nikita Mirzani memang kerap tersandung permasalahan hukum. Kasus pencemaran nama baik mantan suaminya ini pun sempat membuat heboh gegara kepolisian gagal membawanya ke kantor polisi.
Baca Juga: Instruksi Kapolda Sumsel yang Baru: Tak Ada Toleransi Tindakan Ilegal Terutama Tambang Ilegal
Tag
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Ditahan Agar Tak Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti
-
Nikita Mirzani Resmi Ditahan Gara-gara Kasus Unggahan Instastory, Begini Ceritanya
-
Nikita Mirzani Nangis Hingga Teriak, Resmi Ditahan: Jahat Kalian! Siapa Dito Mahendra?!
-
Nikita Mirzani Masuk Rutan Serang, Buntut Laporan Dito Mahendra
-
Siapa Dito Mahendra, Berapa Kalian Dibayar? Teriak Nikita Mirzani usai Resmi Ditahan
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Juli: Raih Skin Senjata, Diamond, dan Katana
- Pemain 1,91 Meter Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Kini Bela Tim di Bawah Ranking FIFA Garuda
- 5 Jet Pump Terbaik untuk Sumur Bor, Kuat Sedot Air dari Kedalaman 40 Meter
Pilihan
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Tahan Banting Terbaru Juli 2025, Desain Kuat Anti Rusak
-
Fenomena Magis Pacu Jalur, Tradisi Kuansing Riau Kini Viral lewat Aura Farming
-
Tarif Trump 32 Persen Buat Menteri Ekonomi Prabowo Kebakaran Jenggot
-
Berapa Gaji Yunus Nusi? Komisaris Angkasa Pura Rangkap Sekjen PSSI dan Wasekjen KONI
Terkini
-
5 Ide Jenius Desain Teras Rumah 6x10: Sempit Bukan Berarti Sumpek, Justru Makin Estetik!
-
Baru Mulai Lari? Hindari Salah Beli Sepatu dengan 7 Tips Ini
-
Rumah ala Drakor Bukan Sekadar Impian! Ini 7 Trik Interior Korea yang Bisa Kamu Coba
-
Tren Perhiasan 2025: 5 Alasan Gen Z Pilih Rose Gold daripada Emas Kuning
-
Koperasi Merah Putih Jadi Harapan Baru Ekonomi Desa, Ini Gebrakan OJK dan Pemprov Sumsel