SuaraSumsel.id - Pelaku pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Karang Dapo, Kecamatan Peninjauan Muhammad Sajili (44) ditangkap petugas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Polisi menangkap MU di tempat persembunyiannya di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung pada Rabu (12/10/2022).
Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengatakan, tersangka ditangkap setelah menjadi buronan sejak Juni 2022 lalu.
"Tersangka kami tangkap saat menyamar menjadi nelayan di pinggir laut Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur pada Rabu (12/10/2022) pukul 15.00 WIB," katanya.
Selama jadi buronan polisi, tersangka mengaku menjadi nelayan di laut dan mencari barang rongsokan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat akan ditangkap, tersangka mencoba melawan petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanannya.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan dan akan dijerat pasal pembunuhan," katanya pula.
Sedangkan tersangka MU mengakui bahwa peristiwa pembunuhan tersebut karena pelaku tidak terima jabatannya sebagai Sekretaris Desa Karang Dapo diambil oleh korban.
"Saya kesal dengan korban karena telah mengambil jabatan saya. Di hari kejadian saya bertemu dengan korban yang saat itu mau mencari ikan di sungai dan terjadilah perdebatan antara kami berdua," ujarnya pula.
Baca Juga: Pengacara Bharada E Tegaskan Tidak Ada Perintah Hajar yang Ada Tembak, Tantang Uji di Persidangan
Dia menuturkan, awalnya korban yang dulu mencoba menikam pelaku dengan senjata tajam yang diselipkannya di pinggang.
Merasa terancam, pelaku langsung mengelak, lalu merampas senjata tajam milik korban, kemudian menusuknya secara membabi-buta dengan luka tusukan sebanyak 42 liang hingga tewas di tempat kejadian perkara.
"Usai membunuh korban saya melarikan diri ke Lampung," kata pria bertato yang mengaku pernah mendekam di penjara karena kasus pembunuhan pada tahun 1994 itu. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bersih-bersih Tubuh Polri di Era Listyo Sigit Prabowo: Catatkan Sejarah 2 Jenderal Terancam Hukuman Mati!
-
Pengacara Bharada E Tegaskan Tidak Ada Perintah Hajar yang Ada Tembak, Tantang Uji di Persidangan
-
Rizky Febian Laporkan Teddy Pardiyana Dugaan Pembunuhan Terhadap Mendiang Ibu?
-
Polda Jabar Klaim Masih Menyelidiki Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
-
Citra Polri di Titik Nadir: Dari Ferdy Sambo, Gas Air Mata di Kanjuruhan Kini Irjen Teddy Minahasa
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- Daftar HP Xiaomi yang Akan Terima Update Android 16, Cek Perangkat Anda
Pilihan
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Mills Cocok untuk Long Run, Nyaman sampai Finish
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China, Patrick Kluivert Coret 7 Pemain
-
12 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan, Bodi Stylish Sparepart Gampang Dicari
-
Ada Bekas Juara Liga Champions, Ini Daftar Klub Elit Eropa yang Incar Jay Idzes
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Multitasking Lancar
Terkini
-
PLN Umumkan Pemadaman Serentak di Palembang, Ini Daftar Wilayah Terdampak
-
Tambah Seribu Dapat Cokelat, Ini Rincian Promo Alfamart 1-15 Juni 2025
-
Sejarah NU Sumsel Kini Dibukukan: Perjalanan dari Penjajahan Jepang ke Era Reformasi
-
Pesta Piala Dunia di Promo Alfamart: Belanja Sabun Bisa Bawa Pulang Mug dan Tas Keren
-
Profil dan Biaya Kuliah Universitas Bina Darma Saat Rektornya Berurusan dengan Hukum