SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggandeng kejaksaan untuk menuntaskan sejumlah persoalan aset negara yang bermasalah di daerah setempat.
Setelah penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejati Sumsel di Palembang, Selasa, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan bahwa pemprov sudah mendata sejumlah aset negara yang dikuasai orang-orang yang tidak berhak.
"Tentunya untuk menyelesaikan butuh pendampingan dari Kejaksaan," kata Gubernur Herman Deru.
Gubernur menginstruksikan kepala perangkat daerah dan direksi BUMD untuk menginventarisasi permasalahan hukum di instansinya masing-masing.
Baca Juga: Bus Prima Abadi Ditabrak Kereta Api di Perlintasan Lahat Sumsel, 24 Penumpang Terpental
Apabila dipandang perlu, kata Herman Deru, tidak perlu segan untuk meminta pendampingan dan pendapat hukum dari kejaksaan selaku jaksa pengacara negara.
Selain segera melakukan penyelesaian persoalan aset pemprov yang kuasai orang-orang tidak berhak, dia berharap adanya kesepakatan ini menjadi benteng bagi lahirnya berbagai produk peraturan kepala daerah (perkada).
Ia menyebutkan salah satu yang cukup menjadi konsentrasi pemprov adalah penyelesaian Pasar Cinde.
Menurut dia, pihaknya ingin membangun pasar ini dengan APBD. Namun, untuk melakukan pembangunan perlu pemantapan kepemilikan lahan terlebih dahulu. Akan tetapi, saat ini kepemilikan lahan itu sudah atas nama pihak ketiga.
"Itu yang harus dicabut dahulu. Kami ingin selesaikan ini dan kami putus kontrak dengan pihak ketiga itu karena sudah tidak ada progres sejak 3 tahun lalu," kata dia.
Baca Juga: Bersiap! Warga Sumsel Bakal Disensus Bantuan Perlindungan Sosial
Terkait dengan persoalan tersebut, dia berharap pendampingan hukum dari kejaksaan sehingga MoU ini segera berlanjut dengan SKK atau memorandum of action.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sarjono Turin berharap kesepakatan ini dapat memberikan wewenang atau mandat untuk penyelesaian permasalahan hukum, baik perdata maupun penyelamatan aset-aset milik pemprov setempat yang tercecer dan dikuasai pihak ketiga atau masyarakat.
Dalam pemberian bantuan hukum ini kejaksaan mengarahkan tidak mesti penyelesaiannya di pengadilan karena dapat melalui jalur mediasi dan pendekatan persuasif.
"Selain koordinasi dan mediasi, bisa juga negosiasi untuk mencari win-win solusion. Contohnya ada mobil dibawa pensiunan, itu bisa dimediasi dan dinegosiasikan," katanya.
Berita Terkait
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?