Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 11 Oktober 2022 | 21:34 WIB
Gubernur Herman Deru gandeng Kejaksaan [sumselupdate]

SuaraSumsel.id -  Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggandeng kejaksaan untuk menuntaskan sejumlah persoalan aset negara yang bermasalah di daerah setempat.

Setelah penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejati Sumsel di Palembang, Selasa, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan bahwa pemprov sudah mendata sejumlah aset negara yang dikuasai orang-orang yang tidak berhak.

"Tentunya untuk menyelesaikan butuh pendampingan dari Kejaksaan," kata Gubernur Herman Deru.

Gubernur menginstruksikan kepala perangkat daerah dan direksi BUMD untuk menginventarisasi permasalahan hukum di instansinya masing-masing.

Baca Juga: Bus Prima Abadi Ditabrak Kereta Api di Perlintasan Lahat Sumsel, 24 Penumpang Terpental

Apabila dipandang perlu, kata Herman Deru, tidak perlu segan untuk meminta pendampingan dan pendapat hukum dari kejaksaan selaku jaksa pengacara negara.

Selain segera melakukan penyelesaian persoalan aset pemprov yang kuasai orang-orang tidak berhak, dia berharap adanya kesepakatan ini menjadi benteng bagi lahirnya berbagai produk peraturan kepala daerah (perkada).

Ia menyebutkan salah satu yang cukup menjadi konsentrasi pemprov adalah penyelesaian Pasar Cinde.

Menurut dia, pihaknya ingin membangun pasar ini dengan APBD. Namun, untuk melakukan pembangunan perlu pemantapan kepemilikan lahan terlebih dahulu. Akan tetapi, saat ini kepemilikan lahan itu sudah atas nama pihak ketiga.

"Itu yang harus dicabut dahulu. Kami ingin selesaikan ini dan kami putus kontrak dengan pihak ketiga itu karena sudah tidak ada progres sejak 3 tahun lalu," kata dia.

Baca Juga: Bersiap! Warga Sumsel Bakal Disensus Bantuan Perlindungan Sosial

Terkait dengan persoalan tersebut, dia berharap pendampingan hukum dari kejaksaan sehingga MoU ini segera berlanjut dengan SKK atau memorandum of action.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sarjono Turin berharap kesepakatan ini dapat memberikan wewenang atau mandat untuk penyelesaian permasalahan hukum, baik perdata maupun penyelamatan aset-aset milik pemprov setempat yang tercecer dan dikuasai pihak ketiga atau masyarakat.

Dalam pemberian bantuan hukum ini kejaksaan mengarahkan tidak mesti penyelesaiannya di pengadilan karena dapat melalui jalur mediasi dan pendekatan persuasif.

"Selain koordinasi dan mediasi, bisa juga negosiasi untuk mencari win-win solusion. Contohnya ada mobil dibawa pensiunan, itu bisa dimediasi dan dinegosiasikan," katanya.

Load More