SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggandeng kejaksaan untuk menuntaskan sejumlah persoalan aset negara yang bermasalah di daerah setempat.
Setelah penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejati Sumsel di Palembang, Selasa, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan bahwa pemprov sudah mendata sejumlah aset negara yang dikuasai orang-orang yang tidak berhak.
"Tentunya untuk menyelesaikan butuh pendampingan dari Kejaksaan," kata Gubernur Herman Deru.
Gubernur menginstruksikan kepala perangkat daerah dan direksi BUMD untuk menginventarisasi permasalahan hukum di instansinya masing-masing.
Baca Juga: Bus Prima Abadi Ditabrak Kereta Api di Perlintasan Lahat Sumsel, 24 Penumpang Terpental
Apabila dipandang perlu, kata Herman Deru, tidak perlu segan untuk meminta pendampingan dan pendapat hukum dari kejaksaan selaku jaksa pengacara negara.
Selain segera melakukan penyelesaian persoalan aset pemprov yang kuasai orang-orang tidak berhak, dia berharap adanya kesepakatan ini menjadi benteng bagi lahirnya berbagai produk peraturan kepala daerah (perkada).
Ia menyebutkan salah satu yang cukup menjadi konsentrasi pemprov adalah penyelesaian Pasar Cinde.
Menurut dia, pihaknya ingin membangun pasar ini dengan APBD. Namun, untuk melakukan pembangunan perlu pemantapan kepemilikan lahan terlebih dahulu. Akan tetapi, saat ini kepemilikan lahan itu sudah atas nama pihak ketiga.
"Itu yang harus dicabut dahulu. Kami ingin selesaikan ini dan kami putus kontrak dengan pihak ketiga itu karena sudah tidak ada progres sejak 3 tahun lalu," kata dia.
Baca Juga: Bersiap! Warga Sumsel Bakal Disensus Bantuan Perlindungan Sosial
Terkait dengan persoalan tersebut, dia berharap pendampingan hukum dari kejaksaan sehingga MoU ini segera berlanjut dengan SKK atau memorandum of action.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sarjono Turin berharap kesepakatan ini dapat memberikan wewenang atau mandat untuk penyelesaian permasalahan hukum, baik perdata maupun penyelamatan aset-aset milik pemprov setempat yang tercecer dan dikuasai pihak ketiga atau masyarakat.
Dalam pemberian bantuan hukum ini kejaksaan mengarahkan tidak mesti penyelesaiannya di pengadilan karena dapat melalui jalur mediasi dan pendekatan persuasif.
"Selain koordinasi dan mediasi, bisa juga negosiasi untuk mencari win-win solusion. Contohnya ada mobil dibawa pensiunan, itu bisa dimediasi dan dinegosiasikan," katanya.
Berita Terkait
-
5 Tahanan Polsek Kawasan Pelabuhan Palembang Kabur, Begini Kondisi Terkini
-
Bus Prima Abadi Ditabrak Kereta Api di Perlintasan Lahat Sumsel, 24 Penumpang Terpental
-
Dilaporkan Penganiayaan, Ketua UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang Enggan Ungkap Kronologi Diksar
-
Viral 4 Kotak Amal Masjid di Palembang Dibobol Maling di Siang Hari, Ini Ketiga Kali Dibobol
-
Bersiap! Warga Sumsel Bakal Disensus Bantuan Perlindungan Sosial
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
Hemat Jutaan! Ini Dia Trik Jitu Bangun Rumah Tipe 36 dari Nol Tanpa Ngutang!
-
10 Merk TV Terbaik 2025, Gambar Jernih dan Tahan Lama!
-
Ekspor Menggeliat! Kilang Pertamina Plaju Sumbang Devisa USD 452 Juta Sepanjang 2024
-
Jangan Sampai Ketinggalan, 3 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Terungkap! Jejak Pitis, Koin Kesultanan Palembang Ternyata Sudah Dicatat Sejak 1819