SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggandeng kejaksaan untuk menuntaskan sejumlah persoalan aset negara yang bermasalah di daerah setempat.
Setelah penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejati Sumsel di Palembang, Selasa, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan bahwa pemprov sudah mendata sejumlah aset negara yang dikuasai orang-orang yang tidak berhak.
"Tentunya untuk menyelesaikan butuh pendampingan dari Kejaksaan," kata Gubernur Herman Deru.
Gubernur menginstruksikan kepala perangkat daerah dan direksi BUMD untuk menginventarisasi permasalahan hukum di instansinya masing-masing.
Apabila dipandang perlu, kata Herman Deru, tidak perlu segan untuk meminta pendampingan dan pendapat hukum dari kejaksaan selaku jaksa pengacara negara.
Selain segera melakukan penyelesaian persoalan aset pemprov yang kuasai orang-orang tidak berhak, dia berharap adanya kesepakatan ini menjadi benteng bagi lahirnya berbagai produk peraturan kepala daerah (perkada).
Ia menyebutkan salah satu yang cukup menjadi konsentrasi pemprov adalah penyelesaian Pasar Cinde.
Menurut dia, pihaknya ingin membangun pasar ini dengan APBD. Namun, untuk melakukan pembangunan perlu pemantapan kepemilikan lahan terlebih dahulu. Akan tetapi, saat ini kepemilikan lahan itu sudah atas nama pihak ketiga.
"Itu yang harus dicabut dahulu. Kami ingin selesaikan ini dan kami putus kontrak dengan pihak ketiga itu karena sudah tidak ada progres sejak 3 tahun lalu," kata dia.
Baca Juga: Bus Prima Abadi Ditabrak Kereta Api di Perlintasan Lahat Sumsel, 24 Penumpang Terpental
Terkait dengan persoalan tersebut, dia berharap pendampingan hukum dari kejaksaan sehingga MoU ini segera berlanjut dengan SKK atau memorandum of action.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sarjono Turin berharap kesepakatan ini dapat memberikan wewenang atau mandat untuk penyelesaian permasalahan hukum, baik perdata maupun penyelamatan aset-aset milik pemprov setempat yang tercecer dan dikuasai pihak ketiga atau masyarakat.
Dalam pemberian bantuan hukum ini kejaksaan mengarahkan tidak mesti penyelesaiannya di pengadilan karena dapat melalui jalur mediasi dan pendekatan persuasif.
"Selain koordinasi dan mediasi, bisa juga negosiasi untuk mencari win-win solusion. Contohnya ada mobil dibawa pensiunan, itu bisa dimediasi dan dinegosiasikan," katanya.
Berita Terkait
-
5 Tahanan Polsek Kawasan Pelabuhan Palembang Kabur, Begini Kondisi Terkini
-
Bus Prima Abadi Ditabrak Kereta Api di Perlintasan Lahat Sumsel, 24 Penumpang Terpental
-
Dilaporkan Penganiayaan, Ketua UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang Enggan Ungkap Kronologi Diksar
-
Viral 4 Kotak Amal Masjid di Palembang Dibobol Maling di Siang Hari, Ini Ketiga Kali Dibobol
-
Bersiap! Warga Sumsel Bakal Disensus Bantuan Perlindungan Sosial
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
Terkini
-
Detik-detik Bocah di Palembang Terperangkap di Parit Hampir 1 Jam saat Ambil Bola
-
'Kalau Dolar Terus Naik, Kami Bisa Susah', Pedagang dan Peternak di Sumsel Mulai Khawatir
-
Niat Puasa Dzulhijjah 2026 Lengkap Arab dan Latin, Bisa Dibaca Mulai Malam Ini
-
Cara Melihat CCTV Palembang Live dari HP, Pantau Macet hingga Banjir Secara Real Time
-
PTBA Bangkitkan UMKM Sawahlunto di Hari Kebangkitan Nasional, Pelaku Usaha Lokal Naik Kelas