SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (KPU Sumsel) bersiap melakukan pemutakhiran data pemilih sebanyak 5 juta jiwa menjelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Sesuai tahapannya pemutakhiran data itu berlangsung mulai 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023, sekaligus penyusunan daftar pemilih tetap (DPT), kata anggota KPU Sumsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hendri Almawijaya, Kamis (29/9/2022).
Menurut Hendri, pemutakhiran itu dilakukan dengan memadukan data pemilih yang dihimpun KPU Sumsel dengan data dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah setempat.
Sehingga dari situ, jumlah pemilih Pemilu 2024 masih bisa bertambah ataupun berkurang dari sebanyak 5 juta jiwa yang merupakan jumlah pemilih pada masa pelaksanaan pemilu periode terakhir.
Baca Juga: Jelang Pemuktahiran Data, Jumlah Pemilih Pemilu 2024 di Sumsel Capai 5 Juta
“Kami punya aplikasi berbasis internet yang khusus untuk pemaduan data itu sehingga hasilnya bisa presisi,” kata dia, dari pemanfaatan aplikasi itu juga diharapkan tidak ada lagi orang yang telah meninggal dunia masih tercatat dalam daftar pemilih tetap.
Maka melalui pemutakhiran data itu diharapkan pada Pemilu Serentak 2024 pemilihan Presiden, Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota lalu dilanjutkan pemilihan kepala daerah, semua masyarakat di Sumsel bisa menggunakan hak suaranya dengan baik.
Selain menyiapkan kegiatan pemutakhiran data pemilih, KPU Sumsel mendorong masyarakat daerah setempat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam proses verifikasi keanggotaan partai politik jelang pemilihan umum 2024.
Pelaksanaan verifikasi itu dapat dilakukan masyarakat dengan cara mengecekkan nomor induk kependudukan (NIK) masing-masing ke situs internet Infopemilu.kpu.go.id.
“Dari ini supaya masyarakat bisa mengetahui secara pasti, apakah dirinya tergabung sebagai anggota partai politik atau tidak. Kalau hasilnya tergabung tapi sebenarnya, tidak, yang bersangkutan bisa melaporkan ke Helpdesk Pemilu untuk diperbaiki datanya,” kata dia.
Baca Juga: Akhir 2022 Akan Umumkan Gabung Parpol, Ridwan Kamil: Banyak Dinamika Jelang 2024
Dia menyebutkan, masyarakat diharapkan untuk bisa melaksanakan verifikasi keanggotaan partai politik itu sampai tahapan tersebut di tutup yakni pada 13 Desember 2022.
Inisiasi tersebut dilakukan sebagai upaya mendorong adanya partisipasi aktif masyarakat untuk menciptakan pemilu 2024 sukses, yang orientasinya tidak sebatas berfokus pada kuantitas pemilihnya saja tapi .juga menjadi lebih berkualitas, demikian kata Hendri. (ANTARA)
Berita Terkait
-
3 Warna Surat Suara Pilkada 2024, Jangan Sampai Salah Coblos!
-
Pemilu Ramah Disabilitas Masih Jauh Panggang dari Api
-
Kekalahan Jadi Pembelajaran untuk Anies: Ingin Tetap Eksis? Bangun Parpol
-
KPU Pakai Dana Pemilu buat Sewa Private Jet, Fedi Nuril: Heh Loyang Bakwan...
-
Dukung Donald Trump di Pilpres AS, Kakak Tim Walz 'Bongkar' Alasannya
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?