Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 30 September 2022 | 08:54 WIB
Ilustrasi kantor KPU Sumsel. KPU Sumsel akan lakukan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (KPU Sumsel) bersiap melakukan pemutakhiran data pemilih sebanyak 5 juta jiwa menjelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Sesuai tahapannya pemutakhiran data itu berlangsung mulai 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023, sekaligus penyusunan daftar pemilih tetap (DPT), kata anggota KPU Sumsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hendri Almawijaya, Kamis (29/9/2022).

Menurut Hendri, pemutakhiran itu dilakukan dengan memadukan data pemilih yang dihimpun KPU Sumsel dengan data dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah setempat.

Sehingga dari situ, jumlah pemilih Pemilu 2024 masih bisa bertambah ataupun berkurang dari sebanyak 5 juta jiwa yang merupakan jumlah pemilih pada masa pelaksanaan pemilu periode terakhir.

Baca Juga: Jelang Pemuktahiran Data, Jumlah Pemilih Pemilu 2024 di Sumsel Capai 5 Juta

“Kami punya aplikasi berbasis internet yang khusus untuk pemaduan data itu sehingga hasilnya bisa presisi,” kata dia, dari pemanfaatan aplikasi itu juga diharapkan tidak ada lagi orang yang telah meninggal dunia masih tercatat dalam daftar pemilih tetap.

Maka melalui pemutakhiran data itu diharapkan pada Pemilu Serentak 2024 pemilihan Presiden, Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota lalu dilanjutkan pemilihan kepala daerah, semua masyarakat di Sumsel bisa menggunakan hak suaranya dengan baik.

Selain menyiapkan kegiatan pemutakhiran data pemilih, KPU Sumsel mendorong masyarakat daerah setempat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam proses verifikasi keanggotaan partai politik jelang pemilihan umum 2024.

Pelaksanaan verifikasi itu dapat dilakukan masyarakat dengan cara mengecekkan nomor induk kependudukan (NIK) masing-masing ke situs internet Infopemilu.kpu.go.id.

“Dari ini supaya masyarakat bisa mengetahui secara pasti, apakah dirinya tergabung sebagai anggota partai politik atau tidak. Kalau hasilnya tergabung tapi sebenarnya, tidak, yang bersangkutan bisa melaporkan ke Helpdesk Pemilu untuk diperbaiki datanya,” kata dia.

Baca Juga: Akhir 2022 Akan Umumkan Gabung Parpol, Ridwan Kamil: Banyak Dinamika Jelang 2024

Dia menyebutkan, masyarakat diharapkan untuk bisa melaksanakan verifikasi keanggotaan partai politik itu sampai tahapan tersebut di tutup yakni pada 13 Desember 2022.

Inisiasi tersebut dilakukan sebagai upaya mendorong adanya partisipasi aktif masyarakat untuk menciptakan pemilu 2024 sukses, yang orientasinya tidak sebatas berfokus pada kuantitas pemilihnya saja tapi .juga menjadi lebih berkualitas, demikian kata Hendri. (ANTARA)

Load More