Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 29 September 2022 | 16:24 WIB
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sederet pejabat dan karyawan Universitas Lampung (Unila) terkait tindak pidana suap yang melibatkan mantan Rektor Unila Karomani (KRM).

Pemeriksaan saksi tindak pidana suap penerimaan calon mahasiswa baru (PMB) di Unila tersebut dilakukan di Mapolresta Bandarlampung, Kamis, yang berlangsung sejak pukul 09.45 WIB hingga kini.

Dalam jadwal pemeriksaan tersebut diketahui KPK memanggil sembilan orang dari lingkungan Unila di antaranya, Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Unila Yulia Netap, Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Rudi Natamiharja, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Dr. Nairobi  S.E., M.Si.

Kemudian, Pembantu Rektor III Universitas Lampung, Prof. Dr. Drs. Yulianto, M.S, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Dra. Ida Nurhaida, M.Si.,Pembantu Rektor II Universitas Lampung Asep Sukohar, Pegawai Honorer Fajar Pramukti Putra, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Wayan Rumite dan Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Universitas Lampung Dr Budiono.

Baca Juga: Serangan Beruang Ke Pemukiman Warga di Pagar Alam Sumsel Disebut BKSDA Karena Musim Durian

Berdasarkan pantauan, dari kesembilan saksi yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, baru terlihat enam orang saksi yang datang.

Dekan FEB Unila Dr Nairobi S.E., M.Si. mengatakan bahwa dirinya dipanggil kembali oleh KPK guna diperiksa terkait penerimaan calon mahasiswa baru.

"Ya masih soal PMB, yang lain-lain belum ditanya karena masih berlangsung," katanya.

Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Universitas Lampung Dr Budiono. "Pemeriksaan masih soal tupoksi pada PMB," katanya.

Ditanya soal kehadiran Pembantu Rektor II Universitas Lampung Asep Sukohar, ia mengatakan bahwa belum melihat kehadirannya.

Baca Juga: Pilu! Sepekan Dua Bayi di Sumsel "Dibuang" Orang Tua Karena Desakan Ekonomi

"Pak Asep Sukohar belum datang, tadi tidak ada di ruang pemeriksaan," kata dia.

KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Load More