SuaraSumsel.id - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi kini mendapatkan kuasa hukum baru. Tim kuasa hukum yang baru kini dilengkapi oleh mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Padahal sebelumnya posisi yang diterima Febri sempat ditolak pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea. Alasannya cukup menghebohkan, Hotman mengungkapkan berusaha menjaga integritas sebagai pengempu program televisi pada acara yang sedang dibawakan.
Penolakan juga disebabkan istri dan anak Hotman Paris yang tidak setuju, hika harus membela Ferdy Sambo dan istri. Padahal diakui Hotman, kasus ini akan mampu mengangkat nama pengacara yang bersedia menjadi pembela pasangan suami istri yang kini menjadi tersangka pembunuhan ajudannya di rumah dinasnya sendiri tersebut.
Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah pun mengungkapkan alasan lain mengenai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.
Febri Diansyah pun dalam akun Twitternya mengungkapkan bahwa dia diminta langsung menjadi pengacara istri Ferdy Sambo itu.
"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," cuitnya, Rabu (28/9/2022).
Dia pun mengunngkapkan telah mempelajari kasus yang sedang menimpa Putri Candrawathi sebelum memutuskan menjadi pengacaranya.
Pendampingan dilakukan terhadap klien Putri Candrawathi secara objektif. Ia pun mengungkapkan sebagai seorang advokat mengaku akan bertindak profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
"Sebagai advokat, saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," sambung Febri Diansyah.
Baca Juga: Fakta-Fakta Cadangan Gas Baru Pertamina Ditemukan di Ladang Adera Pali Sumsel
Keputusan Febri Diansyah itu pun menuai reaksi netizen. Akun Twitter pribadi Febri Diansyah diserbu komentar netizen yang dominan cukup pedas mengkritiknya.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sekaligus tiga tersangka lainnya akan menjalani proses peradilan. Berkas Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi bersama suaminya, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang menjerat ialah hukuman pidana berat, yakni hukuman mati dan atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Heboh, Beredar Video Diduga Sel Mewah Ferdy Sambo Ternyata Hoaks
-
Dipuji saat di KPK, Febri Diansyah Ambil Risiko Besar Jadi Pengacara Putri Candrawathi
-
Putuskan Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Ungkap Alasannya
-
Rekam Jejak Febri Diansyah, Eks Pendekar Hukum KPK yang Kini Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo
-
Putri Candrawathi Korban Palsu Kasus Pelecehan, Itu Kata LPSK
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Apa Itu Etomidate? Zat yang Ditemukan Bersama 6.000 Pil Ekstasi di Palembang