SuaraSumsel.id - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi kini mendapatkan kuasa hukum baru. Tim kuasa hukum yang baru kini dilengkapi oleh mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Padahal sebelumnya posisi yang diterima Febri sempat ditolak pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea. Alasannya cukup menghebohkan, Hotman mengungkapkan berusaha menjaga integritas sebagai pengempu program televisi pada acara yang sedang dibawakan.
Penolakan juga disebabkan istri dan anak Hotman Paris yang tidak setuju, hika harus membela Ferdy Sambo dan istri. Padahal diakui Hotman, kasus ini akan mampu mengangkat nama pengacara yang bersedia menjadi pembela pasangan suami istri yang kini menjadi tersangka pembunuhan ajudannya di rumah dinasnya sendiri tersebut.
Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah pun mengungkapkan alasan lain mengenai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Fakta-Fakta Cadangan Gas Baru Pertamina Ditemukan di Ladang Adera Pali Sumsel
Febri Diansyah pun dalam akun Twitternya mengungkapkan bahwa dia diminta langsung menjadi pengacara istri Ferdy Sambo itu.
"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," cuitnya, Rabu (28/9/2022).
Dia pun mengunngkapkan telah mempelajari kasus yang sedang menimpa Putri Candrawathi sebelum memutuskan menjadi pengacaranya.
Pendampingan dilakukan terhadap klien Putri Candrawathi secara objektif. Ia pun mengungkapkan sebagai seorang advokat mengaku akan bertindak profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
"Sebagai advokat, saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," sambung Febri Diansyah.
Baca Juga: PSSI Sumsel Cari Calon Ketua Umum, Ini Jadwal Dan Tahapannya
Keputusan Febri Diansyah itu pun menuai reaksi netizen. Akun Twitter pribadi Febri Diansyah diserbu komentar netizen yang dominan cukup pedas mengkritiknya.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sekaligus tiga tersangka lainnya akan menjalani proses peradilan. Berkas Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi bersama suaminya, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang menjerat ialah hukuman pidana berat, yakni hukuman mati dan atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.
Berita Terkait
-
Heboh, Beredar Video Diduga Sel Mewah Ferdy Sambo Ternyata Hoaks
-
Dipuji saat di KPK, Febri Diansyah Ambil Risiko Besar Jadi Pengacara Putri Candrawathi
-
Putuskan Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Ungkap Alasannya
-
Rekam Jejak Febri Diansyah, Eks Pendekar Hukum KPK yang Kini Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo
-
Putri Candrawathi Korban Palsu Kasus Pelecehan, Itu Kata LPSK
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Masih Lancar!
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
Terkini
-
Usai Jembatan Ambruk, Bursah Zarnubi Setop Total Angkutan Batu Bara di Lahat
-
5 Desain Fasad Rumah Minimalis Paling Keren: Tampil Menonjol di Lingkungan Sekitar
-
3 Cabang Jadi Kunci, AgenBRILink Ini Bantu Petani Kelola Keuangan Lebih Baik
-
5 Rekomendasi Set Top Box (STB) Terbaik untuk TV Digital 2025, Murah Gambar Terang
-
Butuh Uang? Segera Klaim 10 Link DANA Kaget Terbaru Khusus buat Kamu