Tasmalinda
Rabu, 28 September 2022 | 15:34 WIB
Mantan jubir KPK, Febri Diansyah kini menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

SuaraSumsel.id - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi kini mendapatkan kuasa hukum baru. Tim kuasa hukum yang baru kini dilengkapi oleh mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.

Padahal sebelumnya posisi yang diterima Febri sempat ditolak pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea. Alasannya cukup menghebohkan, Hotman mengungkapkan berusaha menjaga integritas sebagai pengempu program televisi pada acara yang sedang dibawakan.

Penolakan juga disebabkan istri dan anak Hotman Paris yang tidak setuju, hika harus membela Ferdy Sambo dan istri. Padahal diakui Hotman, kasus ini akan mampu mengangkat nama pengacara yang bersedia menjadi pembela pasangan suami istri yang kini menjadi tersangka pembunuhan ajudannya di rumah dinasnya sendiri tersebut.

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah pun mengungkapkan alasan lain mengenai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Fakta-Fakta Cadangan Gas Baru Pertamina Ditemukan di Ladang Adera Pali Sumsel

Febri Diansyah pun dalam akun Twitternya mengungkapkan bahwa dia diminta langsung menjadi pengacara istri Ferdy Sambo itu. 

"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," cuitnya, Rabu (28/9/2022).

Dia pun mengunngkapkan telah mempelajari kasus yang sedang menimpa Putri Candrawathi sebelum memutuskan menjadi pengacaranya.

Pendampingan dilakukan terhadap klien Putri Candrawathi secara objektif. Ia pun mengungkapkan sebagai seorang advokat mengaku akan bertindak profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

"Sebagai advokat, saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," sambung Febri Diansyah.

Baca Juga: PSSI Sumsel Cari Calon Ketua Umum, Ini Jadwal Dan Tahapannya

Keputusan Febri Diansyah itu pun menuai reaksi netizen. Akun Twitter pribadi Febri Diansyah diserbu komentar netizen yang dominan cukup pedas mengkritiknya.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sekaligus tiga tersangka lainnya akan menjalani proses peradilan. Berkas Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi bersama suaminya, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang menjerat ialah hukuman pidana berat, yakni hukuman mati dan atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun. 

Load More