SuaraSumsel.id - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi kini mendapatkan kuasa hukum baru. Tim kuasa hukum yang baru kini dilengkapi oleh mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Padahal sebelumnya posisi yang diterima Febri sempat ditolak pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea. Alasannya cukup menghebohkan, Hotman mengungkapkan berusaha menjaga integritas sebagai pengempu program televisi pada acara yang sedang dibawakan.
Penolakan juga disebabkan istri dan anak Hotman Paris yang tidak setuju, hika harus membela Ferdy Sambo dan istri. Padahal diakui Hotman, kasus ini akan mampu mengangkat nama pengacara yang bersedia menjadi pembela pasangan suami istri yang kini menjadi tersangka pembunuhan ajudannya di rumah dinasnya sendiri tersebut.
Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah pun mengungkapkan alasan lain mengenai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.
Febri Diansyah pun dalam akun Twitternya mengungkapkan bahwa dia diminta langsung menjadi pengacara istri Ferdy Sambo itu.
"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," cuitnya, Rabu (28/9/2022).
Dia pun mengunngkapkan telah mempelajari kasus yang sedang menimpa Putri Candrawathi sebelum memutuskan menjadi pengacaranya.
Pendampingan dilakukan terhadap klien Putri Candrawathi secara objektif. Ia pun mengungkapkan sebagai seorang advokat mengaku akan bertindak profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
"Sebagai advokat, saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," sambung Febri Diansyah.
Baca Juga: Fakta-Fakta Cadangan Gas Baru Pertamina Ditemukan di Ladang Adera Pali Sumsel
Keputusan Febri Diansyah itu pun menuai reaksi netizen. Akun Twitter pribadi Febri Diansyah diserbu komentar netizen yang dominan cukup pedas mengkritiknya.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sekaligus tiga tersangka lainnya akan menjalani proses peradilan. Berkas Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi bersama suaminya, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang menjerat ialah hukuman pidana berat, yakni hukuman mati dan atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Heboh, Beredar Video Diduga Sel Mewah Ferdy Sambo Ternyata Hoaks
-
Dipuji saat di KPK, Febri Diansyah Ambil Risiko Besar Jadi Pengacara Putri Candrawathi
-
Putuskan Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Ungkap Alasannya
-
Rekam Jejak Febri Diansyah, Eks Pendekar Hukum KPK yang Kini Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo
-
Putri Candrawathi Korban Palsu Kasus Pelecehan, Itu Kata LPSK
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub
-
Mobil Impian Makin Dekat, BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang
-
Sambut HUT ke-81 RI, BRI Banjiri Nasabah dengan Promo
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan