Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 26 September 2022 | 16:52 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe [www.lukasenembe.com]

SuaraSumsel.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Gubernur Papua Lukas Enembe menghormati pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek bersumber APBD Papua.

"Saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya," kata Presiden Jokowi di Base Ops Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin.

Lembaga antirasuah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

"Hari ini, pemanggilan dan pemeriksaan tersangka LE. Pemeriksaan di Kantor KPK RI, Jaksel," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Suhu Sumsel Capai 33,3 Derajat Hari Ini, BMKG Ungkap Penyebab Fenomena Alam Ini

Presiden mengatakan semua warga memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. "Saya kira proses hukum di KPK semua harus dihormati. Semua sama di mata hukum," ujarnya.

KPK, kata Ali, memastikan proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe akan sesuai dengan koridor dan prosedur hukum yakni dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia (HAM).

"Kepatuhan hukum ini tentu tidak hanya untuk dipedomani KPK saja, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien," ucap Ali dalam keterangannya pada Sabtu (24/9).

Alasan ketidakhadiran Lukas Enembe karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis agar KPK dapat menganalisis lebih lanjut.

Ia mengungkapkan KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK.

Baca Juga: Granat Aktif Ditemukan di Kebun di Empat Lawang Sumsel, Diledakan di Belakang Polsek

Tidak hanya kali ini, sebagaimana diketahui KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya. [ANTARA]

Load More