Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 14 September 2022 | 12:52 WIB
Sejumlah perahu yang digunakan penjarah artefak sejarah di Perairan Sungai Batang Hari, Desa Suak Kandis, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.(ANTARA/HO/Dicky)

SuaraSumsel.id - Dugaan aksi penjarahan artefak sejarah yang berada di aliran Sungai Batang Hari, tepatnya di sepanjang Perairan Desa Suak Kandis, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro, direspons Pemprov Jambi dengan membentuk tim khusus.

Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jambi mengidentifikasi, aksi penjarahan tersebut dilakukan oleh warga pendatang dari Sumatera Selatan (Sumsel).

"Belakangan ini semakin marak adanya dugaan penjarahan yang dilakukan warga pendatang dari provinsi tetangga Sumatera Selatan," kata Kasubag TU BPCB Provinsi Jambi, Kristanto Januardi seperti dilansir Antara pada Rabu (14/9/2022).

Diakuinya, BPCB Jambi sudah mengetahui sejak lama aktivitas penjarahan tersebut dan juga sudah menurunkan tim ke lokasi pada 29 Juni 2022 lalu, bersama pihak kecamatan dan Kepolisian setempat.

Baca Juga: Artefak Keramik hingga Emas Peninggalan Dinasti China Dijarah 40-an Kapal di Sungai Batanghari

"Sebetulnya kami mendapat informasi penjarahan bukan di sungai itu tetapi di darat dan setelah ditelusuri dan ditemukan di mana benda budaya bersejarah itu didapatkan, yakni di aliran Sungai Batang Hari tepatnya kawasan Desa Suak Kandis."

"Ketika turun ke lokasi, bersama camat dan polsek setempat, tim tidak menemukan para penjarah di lokasi sungai dan sama sekali tidak ada aktivitas," katanya.

Ia mengemukakan, mereka sudah mengetahui akan ada kegiatan pengawasan.

"Kami juga mendapatkan informasi bahwa barang barang cagar budaya Jambi seharusnya tidak boleh dijual belikan, sebetulnya daerah juga punya hak baik itu pemerintah kabupaten atau pemerintah provinsi dan kalau caranya saja sudah Ilegal apalagi hasilnya," katanya.

"Jambi merasa di rugi akibat dugaan aksi penjarahan benda cagar budaya itu dan apalagi sampai benda-benda itu hilang dan sudah ada di luar negeri dan kami tidak punya data benda sejarah," katanya.

Baca Juga: Artefak Kuno Dharmasraya Meriahkan Festival Pamalayu 2022

Sebelumnya, Camat Kumpeh Dicky Ferdiansyah juga telah melaporkan kasus aksi pencurian benda budaya di aliran sungai tersebut ke pemerintah provinsi dan BPCB untuk ditindaklanjuti. Kekinian, aksi penjarahan benda budaya di sungai sudah mulai berkurang.

"Banyak ditemukan benda budaya dan bersejarah di Suak Kandis tersebut namun sampai sekarang belum juga ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya sehingga dengan mudah warga atau masyarakat lainnya masuk dan mencari benda itu di aliran sungai tersebut dan pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk melarang nya," kata Dicky.

Dia mengatakan, kegiatan atau aksi dari oknum terindikasi juga melibatkan sindikat penjual barang antik.

Selain hilangnya benda-benda masa lalu yang bernilai, warga sekitar juga resah karena aktivitas penjarahan juga merusak lingkungan, terutama air di aliran Sungai Kumpeh dan Batang Hari. (Antara)

Load More