SuaraSumsel.id - Dugaan aksi penjarahan artefak sejarah yang berada di aliran Sungai Batang Hari, tepatnya di sepanjang Perairan Desa Suak Kandis, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro, direspons Pemprov Jambi dengan membentuk tim khusus.
Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jambi mengidentifikasi, aksi penjarahan tersebut dilakukan oleh warga pendatang dari Sumatera Selatan (Sumsel).
"Belakangan ini semakin marak adanya dugaan penjarahan yang dilakukan warga pendatang dari provinsi tetangga Sumatera Selatan," kata Kasubag TU BPCB Provinsi Jambi, Kristanto Januardi seperti dilansir Antara pada Rabu (14/9/2022).
Diakuinya, BPCB Jambi sudah mengetahui sejak lama aktivitas penjarahan tersebut dan juga sudah menurunkan tim ke lokasi pada 29 Juni 2022 lalu, bersama pihak kecamatan dan Kepolisian setempat.
Baca Juga: Artefak Keramik hingga Emas Peninggalan Dinasti China Dijarah 40-an Kapal di Sungai Batanghari
"Sebetulnya kami mendapat informasi penjarahan bukan di sungai itu tetapi di darat dan setelah ditelusuri dan ditemukan di mana benda budaya bersejarah itu didapatkan, yakni di aliran Sungai Batang Hari tepatnya kawasan Desa Suak Kandis."
"Ketika turun ke lokasi, bersama camat dan polsek setempat, tim tidak menemukan para penjarah di lokasi sungai dan sama sekali tidak ada aktivitas," katanya.
Ia mengemukakan, mereka sudah mengetahui akan ada kegiatan pengawasan.
"Kami juga mendapatkan informasi bahwa barang barang cagar budaya Jambi seharusnya tidak boleh dijual belikan, sebetulnya daerah juga punya hak baik itu pemerintah kabupaten atau pemerintah provinsi dan kalau caranya saja sudah Ilegal apalagi hasilnya," katanya.
"Jambi merasa di rugi akibat dugaan aksi penjarahan benda cagar budaya itu dan apalagi sampai benda-benda itu hilang dan sudah ada di luar negeri dan kami tidak punya data benda sejarah," katanya.
Baca Juga: Artefak Kuno Dharmasraya Meriahkan Festival Pamalayu 2022
Sebelumnya, Camat Kumpeh Dicky Ferdiansyah juga telah melaporkan kasus aksi pencurian benda budaya di aliran sungai tersebut ke pemerintah provinsi dan BPCB untuk ditindaklanjuti. Kekinian, aksi penjarahan benda budaya di sungai sudah mulai berkurang.
Berita Terkait
-
Harta Karun Zaman Besi Ditemukan di Inggris, Bernilai Rp 5,4 Miliar!
-
Terbakar dan Terkubur di Ladang, 800 Artefak Zaman Besi Ini Bikin Arkeolog Terkejut!
-
Tragedi di Suriah: Kisah Kelam Penjarahan dan Pembunuhan Warga Alawi
-
Misterius! Arkeolog Temukan Boneka Tanah Liat Berusia 2400 Tahun di Atas Piramida Kuno
-
5 Benda Terkutuk di Dunia, Simpan Kisah Kelam yang Mengerikan
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR