SuaraSumsel.id - Bantuan subsidi upah atau BSU sudah mulai disalurkan bertahap kepada pekerjaa penerimanya. Adapun penerima ialah pekerja yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sebelum mengetahui apakah anda sebagai penerima, maka sebaiknya juga mengetahui apakah anda sudah mendaftar akun BSU Kemanker tersebut.
Pemerintah menetapkan besaran subsidi upah atau BSU sebesar Rp600 ribu per penerima bantuan. Ada dua cara mengecek apakah anda sebagai penerima.
Cara Daftar akun BSU Kemenaker
Pertama melalui akun BSU di kemnaker.go.id. Di akun tersebut memastikan apakah anda sudah pernah mendaftar atau belum sebagai penerima BSU 2022.
Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengklik link tersebut. Setelah itu, lengkapi form pendaftaran akun tersebut dengan melakukan aktivasi akun (melalui kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan).
Setelah aktivasi berhasil, login ke akun tersebut, baru daftarkan. Isilah profil Anda berupa foto profil, mengenai anda, status pernikahan saat ini hinggaa lokasi keberadaan anda.
Setelah memiliki akun dengan data profil yang benar, maka anda akan mendapatkan notifikasi. Terdapat tiga macam notifikasi dengan arti yang berbeda.
Tahap 1: Calon Penerima
Baca Juga: Truk Angkut Babi Terbalik di Jalintim Betung Sumsel, Warga Bantu Selamatkan Babi-Babi
Anda akan mendapatkan notifikasi ini jika Anda telah terdaftar sebagai penerima BSU. Penetapan ini sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker
Tahap 2: Penetapan
Notifikasi ini Anda dapatkan jika Anda telah resmi ditetapkan sebagai penerima BSU
Tahap 3: Penyaluran
Anda akan mendapat notifikasi ini jika Anda sudah ditetapkan sebagai penerima BSU dan dana BSU sudah disalurkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BTN dan BRI) atas nama Anda
Proses pendaftaran penerima BSU dilakukan melalui perusahaan tempat Anda bekerja. Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU maka lakukan langkah yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Pekerja tidak bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BSU secara mandiri atau sendiri ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut ini lah cara daftar akun BSU di Kemnaker. Apakah Anda penerima BSU 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Sial! Jambret IPhone Istri Anggota DPRD Pali, Dua Remaja Ini Meringkuk di Bui
-
Truk Angkut Babi Terbalik di Jalintim Betung Sumsel, Warga Bantu Selamatkan Babi-Babi
-
Detik-Detik Polisi di Palembang Pukul Anggota TNI Ketika Mengatur Lalu Lintas, Viral di Media Sosial
-
Jual Potensi Alam dan Budaya, Desa Wisata Tebat Lereh Masuk 50 Besar ADWI 2022
-
Tiga Wilayah di Sumsel Tak Alami Kemarau, Penyebabnya Karena Ini
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
Terkini
-
Euromoney: BRI Menyelenggarakan 2.037 Sesi Literasi Keuangan untuk Kelompok Terpinggirkan
-
Bukan Sriwijaya FC, Klub Inilah yang Diincar Sumsel United Jelang Championship 2025/26
-
Apakah Sumsel United Bakal Tantang Sriwijaya FC di GSJ Jelang Championship 2025/26?
-
Jelang Championship 2025/26, Sumsel United Berani Adu Gengsi di Laga Kandang
-
Tumbuh 41%, QLola by BRI Buktikan Peran sebagai Tulang Punggung Pengelolaan Keuangan Era Digital