Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 13 September 2022 | 21:30 WIB
Petani sawit. Perani sawit di Sumsel diminta beli benih unggul tersertifikasi. [Istimewa]

Pihaknya juga menyosialisasikan ke masyarakat mengenai sanksi bagi pihak yang kedapatan mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan/atau tidak berlabel sesuai pasal 115 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Sanksi itu berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.

Melansir ANTARA, demi kemajuan sektor sawit, jika masyarakat mengetahui adanya benih ilegal maka diharapkan segera melapor ke Kepolisian atau ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Perkebunan.

Baca Juga: Viral Polisi Cekcok Dan Pukul Polisi Militer yang Mengatur Lalu Lintas Jalan, Ini Kata Polda Sumsel

Load More