SuaraSumsel.id - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar patroli rutin penertiban kapal compreng milik nelayan luar yang tidak memiliki izin operasi di laut daerah itu.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Pemprov Babel untuk membantu menggelar patroli dan menertibkan jika memang ditemukan kapal compreng beroperasi di wilayah laut Desa Kurau," kata Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, Jumat (9/9/2022).
Bupati mengatakan itu menyikapi keluhan para nelayan di Desa Kurau terkait adanya kapal compreng milik nelayan luar yang memiliki kapasitas 30 hingga 50 gross ton dengan peralatan tangkap lebih canggih.
"Kita lakukan patroli dan dilihat sejauh mana kapal compreng ini beroperasi, jika sudah melanggar tentu dikuatirkan dapat mengganggu keamanan dan meresahkan nelayan kecil di Desa Kurau," katanya.
Kasat Polairud Polres Bangka Tengah Iptu Eddy S, mengatakan pihaknya sudah mengambil inisiatif untuk menggelar patroli rutin.
"Patroli rutin ini tentu berkoordinasi dengan Ditpolair Babel dan DKP Babel untuk mengantisipasi adanya aktifitas kapal compreng di wilayah laut Bangka Tengah, tepatnya di Desa Kurau," katanya.
Pihak Polairud Bangka Tengah sebelumnya juga sudah mendapat laporan dari para nelayan terkait banyaknya kapal compreng yang beroperasi di wilayah tangkap nelayan Bangka Tengah.
"Kapal compreng secara legalitasnya memiliki izin dari kementerian terkait, namun daerah operasi harus di atas 12 mil," ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Permen Nomor 71 Tahun 2016 wilayah tangkap kapal compreng yang berkapasitas 30 GT harus di atas 12 mil.
Baca Juga: Nelayan di Ujung Genteng Tak Melaut Gegara BBM Naik
"Tentu beroperasi di bawah 12 mil jelas itu salah dan harus ditertibkan, kami tindak kalau ditemukan dan diserahkan ke DKP Babel," tegasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Nelayan di Ujung Genteng Tak Melaut Gegara BBM Naik
-
Jual Kembali Solar Subsidi untuk Nelayan, Pria di Lampung Selatan Ditangkap
-
Mirisnya Nasib Nelayan di Manokwari: Sulit Dapat BBM Subsidi, Kini Harganya Makin Mahal
-
KKP: Belum Ada Kepastian Tambahan Kuota BBM Subsidi untuk Nelayan
-
Nelayan Makin Merana Akibat Kenaikan BBM: Harga Mahal, Kami Kesulitan Jual Ikan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Apa Itu Etomidate? Zat yang Ditemukan Bersama 6.000 Pil Ekstasi di Palembang