SuaraSumsel.id - Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor Ponorogo di Jawa Timur (Jatim) membenarkan dan mengakui jika santri mereka, Albar Mahdi asal Palembang, Sumatera Selatan meninggal dunia. Pihak Ponpes pun mengungkapkan jika sebelum kematiian tersebut juga terjadi perkelahian antar saantri di Pondok tersebut.
Surat resmi ini beredar di kalangan wartawan dengan judul: "Permohonan Maaf dan Belasungkawa Atas Wafatnya Santri Ananda AM dari Palembang". Surat ini menyertakan nara hubung Juru Bicara Pondok Modern Darussalam Gontor, Noor Syahid.
Melansir Suarajatim.id-jaringan Suara.com, pengelola pondok juga telah menyampaikan permintaan maaf dan berbelasungkawa kepada keluarga atau orangtua.
"Berdasar temuan tim pengasuh santri, kami memang menemukan adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan almarhum wafat. Menyikapi hal ini kami langsung bertindak cepat dengan menindak/menghukum mereka yang terlibat dugaan penganiayaan tersebut."
Para santri yang terlibat penganiayaan itu juga telah dikeluarkan atau dikembalikan kepada orangtua masing-masing secara permanen. Selain itu, Gontor juga siap mengikuti segala bentuk upaya dalam rangka penegakan hukum terkait peristiwa meninggalnya santri Albar Mahdi.
Gontor juga menegaskan tidak menolerir segala tindak kekerasan di dalam lingkungan pondok pesantren.
Seorang ibu di Palembang, Sumsel sebelumnya mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris jika ada kejanggalan terhadap sang anak tersebut. Ibu tersebut bernama Soimah mengatakan anaknya bernama Albar Mahdi usia 17 tahun meninggal dengan kondisi mengenaskan.
Jenazah Albar dikirim ke rumahnya di Palembang dengan kondisi kain kafannya penuh darah. Sebelum dikuburkan kain kafannya sampai harus diganti dua kali.
"Pengasuh mau ngomong ke bapaknya. Singkatnya, pas aku sudah pulang bang, aku dikabari anaku sudah meninggal. Meninggal jam enam pagi dikabarinya jam 10," kata Soimah kepada Hotman Paris.
Baca Juga: Jadwal Dan Jam Operasional LRT Sumsel Ditambah Mulai Hari Ini, Begini Perubahannya
Video ini diunggah Hotman ke akun Instagramnya di @hotmanparisofficial dengan caption "Hotman 911 di Palembang". Video unggahan ini sudah disukai 6 ribu kali.
Aduan ibu soimah ini kemudian diteruskan oleh Hotman kepada Kapolda Jawa Timur. "Halo bapak Kapolda Jawa timur.
Berita Terkait
-
Video Jubir Pondok Gontor Minta Maaf Meninggalnya Santri Albar Mahdi yang Diduga Dianiaya di Pondok
-
7 Orang Diperiksa Polisi Terkait Kematian Albar Mahdi, Santri Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo
-
Pernyataan Pondok Modern Darussalam Gontor Soal Kasus Dugaan Penganiayaan Santri hingga Tewas
-
Pesantren Gontor Minta Maaf ke Orangtua Santri Albar Mahdi dan Akui Ada Penganiayaan
-
Polres Ponorogo Selidiki Kasus Santri Tewas di Ponpes Gontor, Diduga karena Penganiayaan
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan
-
FESyar Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Ada 122 UMKM Halal dan Tabligh Akbar Habib Syech
-
Proyek Rp10 Miliar, Fee Rp1 Miliar dan Uang Rp436 Juta: Ini Temuan Kejati dalam Kasus Iwan Tuaji
-
Kejati Tetapkan Iwan Tuaji Tersangka, Dugaan Fee Rp1 Miliar dari Proyek Rp10 Miliar Terungkap
-
Saat Diperiksa Kejati, Perjalanan Harta Iwan Tuaji Ikut Jadi Sorotan: Dari Rp50 Juta ke Rp6,7 Miliar