SuaraSumsel.id - Polres Rejang Lebong, Bengkulu, akan memberikan hadiah kepada masyarakat yang berani melaporkan adanya kasus perjudian yang terjadi di sekitar tempat tinggalnya masing-masing.
"Saat ini Polres Rejang Lebong telah menyiapkan hadiah bagi masyarakat yang berani melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian di sekitar tempat tinggalnya masing-masing," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan di Rejang Lebong, Senin (29/8/2022).
Dia menjelaskan, pemberantasan kasus perjudian tersebut sudah menjadi atensi dari Kapolri yang ditujukan kepada seluruh Polda hingga ke tingkat Polres di seluruh Indonesia.
Untuk memberantas tindak pidana perjudian baik yang dilakukan di darat maupun yang dilakukan secara online terus dilakukan pihaknya secara intensif dalam 15 kecamatan oleh petugas Polres Rejang Lebong dan jajaran.
Kalangan masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana perjudian bisa melaporkannya ke polsek atau ke Mapolres Rejang Lebong maupun melalui WA lapor pak Kapolres di nomor 081276719996 serta call center 110.
Sementara itu, pengungkapan kasus perjudian dilakukan Polres Rejang Lebong dan jajaran polsek wilayah itu dalam sepekan belakangan berhasil mengamankan sembilan orang tersangka diantaranya lima orang pada 21 Agustus 2022 yang terlibat judi cengkareng di Kelurahan Talang Benih Curup, kelimanya adalah AA (55), EA (50), MH (46), MA (56) dan A (42).
Selanjutnya keesokan harinya Senin (22/8) sekitar pukul 14.30 WIB petugas gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Rejang Lebong berhasil menangkap seorang petani kopi berinisial Tar alias Icei (42) warga Dusun ll Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Curup Selatan yang kedapatan menjual togel online.
Tersangka lainnya ialah MK (53) warga Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan yang keseharian-nya berprofesi penjual nasi di wilayah itu. MK ditangkap karena kedapatan menjual togel daring kepada warga sekampung dengannya yaitu RP (42) yang berprofesi sebagai tukang ojek.
Terbaru ialah penangkapan terhadap penjual kupon judi togel yang dilakukan secara online berinisial MT (62) warga Desa Belitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi oleh petugas Polsek Sindang Kelingi pada 27 Agustus 2022.
Baca Juga: Ogah WiFi Gratis Dipake Main Judi Slot, Pemkot Cimahi Bakal Lakukan Ini
Atas perbuatannya para pelaku tindak perjudian ini dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 303 KUHP dengan pidana paling lama 10 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Semen Baturaja Benahi Tata Kelola di RUPSLB, Laba dan Penjualan Tumbuh
-
7 Cushion Lokal untuk Makeup Harian dengan Harga di Bawah Rp100 Ribu
-
5 Fakta Dugaan Penganiayaan Kadis Kominfo Ogan Ilir, Inspektorat Mulai Menelaah
-
Lengkap! Ini Peta Jalan Tol Trans-Sumatera di Sumsel 2025 & Daftar Gerbang Tolnya
-
7 Merek Sepatu Lari yang Jarang Dibicarakan tapi Kualitasnya Layak Dipertimbangkan