SuaraSumsel.id - Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Teddy Pardiyana sebagai tersangka kasus penggelapan berdasarkan laporan Rizky Febian.
Wati Tresnawati, kuasa hukum Teddy Pardiyana, meragukan penetapan kliennya sebagai tersangka telah memenuhi bukti permulaan yang cukup.
Karena itu Wati Tresnawati mempertanyakan keputusan penyidik Polda Jabar menjadikan Teddy Pardiyana sebagai tersangka.
"Kami masih meragukan terkait bukti permulaan yang cukup," ujar Wati Tresnawati di kanal YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (27/8/2022) dikutip dari Suara.com.
Wati Tresnawati menilai, unsur penggelapan yang dituduhkan kepada Teddy Pardiyana tidak benar.
Ia mengaku menjual mobil mendiang Lina Jubaedah karena untuk membayar utang yang bersangkutan.
"Kijang Innova itu atas nama almarhumah. Jadi ketika almarhumah meninggal, Pak Teddy menjual untuk membayar utang almarhumah," jelas Wati Tresnawati.
Wati Tresnawati kemudian menerangkan bahwa Lina Jubaedah masih punya utang cukup besar setelah meninggal dunia. Sehingga Teddy Pardiyana terpaksa menjual mobil untuk membayar utang sang istri.
"Kurang lebih Rp 150 juta. Dari penjualan mobil Kijang Innova itu dapat Rp120 juta," tutur Wati Tresnawati.
Baca Juga: Teddy Pardiyana Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan
Sebelumnya diberitakan, Teddy Pardiyana resmi jadi tersangka atas dugaan penggelapan yang dilaporkan Rizky Febian ke Polda Jawa Barat pada Maret 2021.
"Laporan Maret 2021, naik sidik Juni 2021, ini baru saja menetapkan tersangka di bulan sekarang, Agustus 2022," kata Wati Tresnawati.
Meski begitu, ada beberapa poin laporan Rizky Febian terhadap Teddy Pardiyana yang tidak dibenarkan penyidik Polda Jawa Barat.
Diantaranya yang berkaitan dengan dugaan penggelapan terhadap uang Rp 5 miliar hingga satu unit rumah kos di Bandung, Jawa Barat.
"Yang Rp 5 miliar sama kosan tidak ada buktinya," ucap Wati Tresnawati.
Berita Terkait
-
Teddy Pardiyana Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan
-
Jual Aset Demi Lunasi Utang Lina, Teddy Pardiyana Tak Terima Jadi Tersangka atas Laporan Rizky Febian
-
Dilaporkan Rizky Febian, Teddy Pardiyana Ditetapkan Menjadi Tersangka
-
Dilaporkan Rizky Febian, Teddy Pardiyana Tersangka Penggelapan Harta Lina Jubaeda
-
Teddy Pardiyana Jadi Tersangka dalam Kasus Penggelapan yang Dilaporkan Rizky Febian
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Sidang Bongkar Fakta Mengejutkan: Dana PMI Dipakai Eks Wawako Fitrianti Jalan-jalan ke Bali
-
BGN Tekankan Peran Mitra dan Yayasan dalam Menjaga Kelancaran Program di Sekolah Penerima
-
Gagas Sistem PPLH yang Holistik, Berkeadilan, dan Berkarakter Kebangsaan, Fatoni Raih Gelar Doktor
-
22 Tahun Melantai di BEI, Saham BBRI Naik Sekitar 48 Kali dari Harga IPO
-
Jangan Telat! 17 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Aktif dan Cepat Habis