Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 18:32 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir melapolkan Faisal Assegaf . [Suara.com/Ria Rizki]

SuaraSumsel.id - Menteri BUMN Erick Thohir memproses secara hukum dugaan tindakan fitnah yang dilakukan oleh aktivis Faizal Assegaf. Hal ini didukung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Balad Erick Thohir, Natsir Amir.

Menurut Natsir, Faizal Assegaf terang-terangan melakukan fitnah kejam terhadap Menteri BUMN Erick Thohir karena narasi yang dibuat.

"Dia buat dan isi video yang diunggah sama sekali tidak nyambung," kata Natsir dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Sabtu.

Faizal juga terlalu sering membuat cuitan yang tidak berdasar, sehingga menyinggung banyak pihak. Oleh karena itu, menurut Natsir, Balad Erick Thohir berharap Faizal mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut di ranah hukum.

Baca Juga: Cadangan Gas Baru Ditemukan di Sumsel, Sumur Eksplorasi Sungai Rotan Milik Pertamina

Melansir ANTARA, Faizal dinilai tidak sepatutnya mengunggah video berisi narasi sesat soal ucapan pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kamarudin Simanjuntak tentang pengelolaan dana Taspen, apalagi Kamarudin tidak spesifik menyebut nama Erick Thohir.

"Sudah banyak pihak yang sebetulnya melaporkan perangai Faizal Assegaf ini. Oleh karena itu, Balad Erick Thohir sangat berharap dia bisa mempertanggungjawabkan semua perkataan tak berdasarnya di depan hukum," ujar Natsir.

Natsir mengimbau pengacara tersebut agar fokus terhadap kasus pembunuhan Brigadir J yang tengah ditanganinya. Dia mengimbau Kamarudin agar tidak menebar berita dan sangkaan yang jelas-jelas sudah terbantahkan oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tugas pengacara itu mengungkap fakta dan menegakkan keadilan, bukan menyampaikan desas-desus karena soal pengelolaan dana Taspen kan sudah terjawab dengan hasil audit BPK," ujar Natsir.

Relawan Balad Erick Thohir dan Menteri BUMN Erick Thohir [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi]

"BUMN juga mendukung mengatasi kesulitan ekonomi dan membantu menyediakan lapangan kerja," kata dia pula.

Baca Juga: Akhir Pekan di Sumsel, Palembang Diguyur Hujan Sore Hingga Sore Hari

Melansir ANTARA, Natsir pun mengaku sepakat dengan pihak penerima kuasa Erick Thohir, yakni Ifdhal Kasim, Mahmuddin, dan Jamalul Kamal Farza untuk menjerat Fajzal dengan dugaan menyebar berita bohong.

Ifdhal telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8), untuk mengirimkan laporan itu.

"Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir. Faizal mengunggah video ucapan dari pengacara Kamarudin Simanjuntak berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana capres Rp300 triliun," ujar Ifdhal.

Tindakan Faizal Assegaf itu, kata Ifdhal, bukanlah bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi, melainkan secara jelas melanggar hukum pidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Balad Etho apresiasi kinerja Menteri BUMN atas dividen Rp41 triliun

Load More