Tasmalinda
Kamis, 25 Agustus 2022 | 22:13 WIB
Anggota DPRD Palembang Syukri Zen jalani pemeriksaan [Sumselupdate.com]
Anggota DPRD Palembang Syukri Zen saat menjalani pemeriksaan di Polrestabes [Sumselupdate.com]

Tersangka keluar dari mobil CRV-nya bernomor polisi BG 7 UB melakukan pemukulan terhadap korban J. Setelah ditetapkan tersaangka, politisi Partai Gerindra Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Melansir ANTARA, tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka MZ terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.

Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka MZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.

Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tindak kunjung ditindaklanjuti hingga akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.

Baca Juga: Promosikan Situs Judi Online, Dua YouTuber di Sumsel Ditangkap

Load More