SuaraSumsel.id - Anggota DPRD Palembang, Sumatera Selatan HM Syukri Zen telah berstatus tersangka. Kekinian politisi senior Partai Gerindra kota Palembang tengah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang.
Syukri Zen ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap wanita bernama Nurmala di SPBU jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka setelah kasus tersebut diambil alih Polrestabes Palembang.
Hal itu diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kami, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum, serta bukti petunjuknya dari CCTV, kita lakukan upaya paksa terhadap SZ sehingga ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini dalam proses pemeriksaan,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kamis (25/8/2022).
Pada Rabu (24/8/2022) malam, yang bersangkutan dilakukan penangkapan, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, memang betul pada saat kejadian penganiayaan itu ketika antrian mengisi BBM di SPBU, yang mana tersangka menyalip mobil korban saat antrian, sehingga terjadi saling tegur dan tersangka mengatakan kata-kata tidak etis, korban keluar dari mobil lalu terjadi penganiayaan tersebut,” jelasnya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di tubuh korban di antaranya kepala, bibir, tangan dan jarinya. “Karena sudah masuk ranah penyidikan, pasal yang diterapkan yaitu pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.
Tersangka penganiayaan Syukri Zen memilih pasrah atas penetapan status hukumnya tersebut.
"Saya (sambil menunduk) ada Ketua DPC, kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada ketua," ujarnya.
Baca Juga: Promosikan Situs Judi Online, Dua YouTuber di Sumsel Ditangkap
Tag
Berita Terkait
-
Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Usai Viral di Media Sosial, Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Pasrah
-
Viral Pukuli Perempuan di SPBU, Anggota DPRD Palembang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Anggota DPRD Kota Palembang yang Viral Lakukan Penganiayaan Jadi Tersangka, Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara
-
Jadi Tersangka, Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Wanita Terancam 5 Tahun Penjara
-
Usai Viral Aniaya Wanita di SPBU, Oknum Anggota DPRD Palembang Ditangkap dan Resmi Jadi Tersangka
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Strategis dalam TPKAD Award 2026 Lewat Program Sultan Muda
-
Direktur Bus ALS Jadi Tersangka, Kasus Kecelakaan 19 Korban Naik ke Tahap Penyidikan
-
Bahlil Ngaku IPK Kuliahnya 2,75, Candaan soal Gelar Doktor Bikin Peserta Musda Tertawa
-
Beruang Liar Ngamuk di Muratara, Dua Petani Karet Diserang Berturut-turut
-
BRI Dukung Transformasi PMI di Taiwan Menjadi Wirausaha Produktif