Tasmalinda
Kamis, 25 Agustus 2022 | 08:41 WIB
Irjen Ferdy Sambo dan ajudan. Nasib Irjen Ferdy Sambo ditentukan Jenderal Bintang Tiga. (FB/Roslin Emika)

Sidang kode etik Ferdy Sambo berjalan bersamaan dengan proses penyidikan pidananya. Dalam artian, sidang etik dapat dilakukan sebelum sidang pidananya selesai (inkrah) atau tidak perlu dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang inkrah.

"Enggak,ini berlaku paralel. Sidangnya (pidana) jalan, sidang etiknya juga jalan," kata Dedi.

Ferdy Sambo melaksanakan KKEP atas perbuatannya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ia dan istrinya Putri Candrawathy, dua ajudannya Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal Wibowo serta sopirnya Kuat Ma'aruf dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. (ANTARA)

Baca Juga: Promosikan Situs Judi Online, Dua YouTuber di Sumsel Ditangkap

Load More