SuaraSumsel.id - Saat Rapat Dengar Pendapat atau RDP bersama dengan anggota DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui pernah didatangi Ferdy Sambo menanyakan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kami juga pernah didatangi Ferdy Sambo, waktu itu saya tanyakan, kamu bukan pelakunya," kata Listyo saat menjawab pertanyaan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu malam.
Listyo menegaskan saat itu dia menyampaikan kepada Ferdy Sambo akan memproses kasus tersebut sesuai fakta, dan dibuktikan dengan membentuk tim khusus.
Saat itu kata Kapolri, Sambo menyampaikan terkait skenario Duren Tiga (rumah dinas Kadiv Propam), walaupun pada akhirnya dia terbukti bersalah dan telah diproses.
Baca Juga: Promosikan Situs Judi Online, Dua YouTuber di Sumsel Ditangkap
Kapolri mengakui jika pihaknya juga mendapatkan bukti CCTV yang menggambarkan peristiwa Duren Tiga, saat terlihat Brigadir J masih hidup.
"Dimana cerita awal Joshua dikabarkan sudah meninggal pada saat Ferdy Sambo datang," ucap Kapolri.
Dalam rapat kerja itu disimpulkan Komisi III mendukung Kapolri dalam penanganan perkara tindak pidana dalam peristiwa Duren Tiga secara profesional, transparan dan akuntabel
Komisi III DPR mendesak Kapolri untuk melakukan perbaikan sistem, reformasi kultural dan struktural di tubuh Polri secara terencana, terukur, objektif, prosedural dan akuntabel.
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait perkembangan penanganan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Giliran Judi Online di Sumsel Digerebek, 9 Orang Marketing Judi di Lubuklinggau Ditangkap
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Siapa Jendral Bintang Tiga yang Mengancam Mengudurkan Diri, Ini Tanggapan Kapolri
-
Kapolri Sebut Ada 2 Kemungkinan Soal Motif Ferdy Sambo Tega Bunuh Brigadir J, Apa Saja?
-
Baru Akan Disidang Kode Etik, Ferdy Sambo Telah Kirim Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota Polri
-
Mahpud MD Dicecar Pertanyaan, Kompolnas Dianggap tidak Penting
-
Sering Disebut, Ternyata Ini Orang Paling Berpengaruh di Belakang Jenderal Sigit, Kekaisaran Ferdy Sambo Tumbang?
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
-
8 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
-
Eks Pelatih Vinicius Junior Diincar Klub Liga 1: Persija atau Bali United?
Terkini
-
Listrik Padam di Ratusan Titik Palembang, Ini Daftar Wilayah Terdampak
-
Cerita Emak-Emak Pasukan Kuning Temukan Emas di Tumpukan Sampah Palembang, Nilainya Mengejutkan
-
Peluru Nyasar Gegerkan 16 Ulu Palembang, Kernet Gas Tertembak Saat Bongkar Tabung Elpiji
-
Buruan! Link DANA Kaget Hari Ini Aktif, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Spesial Siang Ini! Link DANA Kaget Siap Klaim, Rebut Rezeki Sampai Rp 415 Ribu