SuaraSumsel.id - Saat Rapat Dengar Pendapat atau RDP bersama dengan anggota DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui pernah didatangi Ferdy Sambo menanyakan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kami juga pernah didatangi Ferdy Sambo, waktu itu saya tanyakan, kamu bukan pelakunya," kata Listyo saat menjawab pertanyaan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu malam.
Listyo menegaskan saat itu dia menyampaikan kepada Ferdy Sambo akan memproses kasus tersebut sesuai fakta, dan dibuktikan dengan membentuk tim khusus.
Saat itu kata Kapolri, Sambo menyampaikan terkait skenario Duren Tiga (rumah dinas Kadiv Propam), walaupun pada akhirnya dia terbukti bersalah dan telah diproses.
Kapolri mengakui jika pihaknya juga mendapatkan bukti CCTV yang menggambarkan peristiwa Duren Tiga, saat terlihat Brigadir J masih hidup.
"Dimana cerita awal Joshua dikabarkan sudah meninggal pada saat Ferdy Sambo datang," ucap Kapolri.
Dalam rapat kerja itu disimpulkan Komisi III mendukung Kapolri dalam penanganan perkara tindak pidana dalam peristiwa Duren Tiga secara profesional, transparan dan akuntabel
Komisi III DPR mendesak Kapolri untuk melakukan perbaikan sistem, reformasi kultural dan struktural di tubuh Polri secara terencana, terukur, objektif, prosedural dan akuntabel.
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait perkembangan penanganan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Promosikan Situs Judi Online, Dua YouTuber di Sumsel Ditangkap
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Siapa Jendral Bintang Tiga yang Mengancam Mengudurkan Diri, Ini Tanggapan Kapolri
-
Kapolri Sebut Ada 2 Kemungkinan Soal Motif Ferdy Sambo Tega Bunuh Brigadir J, Apa Saja?
-
Baru Akan Disidang Kode Etik, Ferdy Sambo Telah Kirim Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota Polri
-
Mahpud MD Dicecar Pertanyaan, Kompolnas Dianggap tidak Penting
-
Sering Disebut, Ternyata Ini Orang Paling Berpengaruh di Belakang Jenderal Sigit, Kekaisaran Ferdy Sambo Tumbang?
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Cuaca Sumsel Hari Ini: Sore Diguyur Hujan, Malam Berpotensi Petir di Palembang dan Sekitarnya
-
Kronologi Gagal Bobol Rumah Polisi di Lubuklinggau Pelaku Putus Tangan dan Kabur
-
Realisasi KUR BRI Tembus 83,2% dari Kuota Rp177 Triliun, Dukung UMKM Semakin Maju
-
Kronologi Mencekam Detik-detik Pasutri Diserang Perampok di Palembang, Pelaku Diduga Tunggal
-
BRI Memastikan Keamanan Digital dan Perlindungan Informasi Nasabah