SuaraSumsel.id - Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, pada Kamis, 25 Agustus 2022. Irjen Ferdy Sambo kini berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menyebutkan seyogyanya sidang etik dilaksanakan pada Selasa ini, tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh jadwalnya diundur.
Dari informasi yang diperoleh, sidang komisi etik Polri terhadap Ferdy Sambo bakal dilaksanakan pada Kamis (25/8). "Infonya kemungkinan Kamis," terang dia.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
"Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” kata Agung.
Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam kasus ini Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sambo juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana itu.
Baca Juga: Ini Penyebab Sumsel Alami Bencana Hidrometeorologi Banjir Dan Longsor Padahal Musim Kemarau
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Melansir ANTARA, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong sidang etik terhadap jenderal bintang dua itu segera dilaksanakan karena Ferdy Sambo layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
"Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabel agar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat)," kata anggota Kompolnas Poengky Indarty, Kamis (18/8).
Berita Terkait
-
Rasa Haru dan Tepuk Tangan Iringi Prosesi Wisuda Brigadir J yang Diwakili oleh Sang Ayah
-
Dua Cita-Cita Brigadir J Pupus Akibat Insiden Duren Tiga, Ayah: Tahun Depan, Dia Bakal Menikah
-
Hasil Ekshumasi Sama dengan Autopsi Pertama, Komnas HAM Minta Nama Dokter Forensik Dipulihkan
-
Curhat Samuel Hutabarat Ayah Brigadir J soal Polri: Kami Sangat Cinta Polisi
-
Prosesi Wisuda Berubah Haru, Ayah Brigadir J Tak Kuasa Menangis Memeluk Ijazah Brigadir J
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Euforia Investasi Anak Muda Meningkat, BI Ingatkan Bahaya Keputusan Finansial Emosional
-
Janji Ratu Dewa-Prima Salam Soal Palembang Bebas Banjir Saat Pilkada 2024, Masih Ingat?
-
Tito, Hatta Rajasa, hingga Aburizal Bakrie Pulang Kampung, Tokoh Perantau Bahas Masa Depan Sumbagsel
-
7 Museum di Palembang yang Kini Wajib Dikunjungi untuk Belajar Sejarah Sriwijaya
-
Apa Itu Totok Sirih pada Bayi? Ini Risiko dan Manfaat Menurut Dokter