SuaraSumsel.id - Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka baru pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tersangka baru ini tidak lain ialah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan temuan CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tersebut. Dengan temuan ini pula, akhirnya penyidik menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan.
"Penydik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di hadapan awak media, Jumat (19/8/2022).
Sama seperti sang suami, Putri dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sekaligus pasal penyerta. "Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Tim khusus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.
Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Sedangkan, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal hukuman mati.
Tim khusus mengungkap motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J karena emosi istrinya dileceh di Magelang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Palembang Mendung, Sejumlah Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Sore-Malam Hari Ini
Sampai saat ini, ada 35 orang polri yang ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya, yakni 31 orang.
Tag
Berita Terkait
-
Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
-
Alasan Polri Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
-
Perjalanan Putri Candrawathi hingga Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
-
Alasan Penyebab Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J Hingga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Putri Candrawathi Resmi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Ancaman Hukumannya
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Bukan Cuma Sound Horeg, Ini 5 Kesamaan Indonesia dan India yang Bikin Kamu Terkejut
-
Prediksi IHSG Hari Ini Usai Pelemahan Wall Street, Cek Saham-saham Rekomendasi
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
Terkini
-
Sneakers Bau Apek? Hilangkan dengan 3 Trik Mudah Ini dalam Semalam
-
Di Balik Usaha Buah Isti, 5G Telkomsel Jadi Jalan Sat Set Menuju Kepuasan Pelanggan
-
Biar Nggak Ketipu! Ini 5 Cara Cepat Bedakan Adidas Samba Original dan KW
-
7 Rekomendasi Popok Lansia Paling Nyaman, Pilihan Terbaik untuk Orang Tua
-
Bayi Demam Bikin Panik? Ini 7 Langkah Pertolongan Pertama yang Tepat di Rumah