SuaraSumsel.id - Kasus pengeroyokan yang disangkakan kepada Putra Siregar dan Rico Valentino sudah memasuki babak baru. Pada Kamis (18/8/2022), Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhi vonis atas kasus tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Putra Siregar dan Rico Valentino bersalah atas tindak pidana pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah selaku korban.
Sidang putusan kasus Putra Siregar dan Rico Valentino digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara bagi Putra Siregar dan Rico Valentino.
"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama sama, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," ujar hakim ketua majelis dalam sidang.
Keduanya mendapatkan vonis hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan ketentuan, hukuman pidana penjara dikurangi dari masa tahanan kedua terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim ketua majelis.
Melansir matamata,com-jaringan Suara.com, Putra Siregar tersandung kasus hukum usai dilaporkan bersama Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022.
Nur Alamsyah mengaku dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab saat mereka bertemu di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta pada 2 Maret 2022.
Imbas aduan Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan dan ditahan sejak 12 April 2022.
JPU meminta kepada majelis hakim agar Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhi 10 bulan penjara atas dugaan pengeroyokan yang mereka lakukan
Baca Juga: Museum Batu Bara di Sumsel Resmi Dibuka, Ini Koleksi yang Dipamerkan
Tag
Berita Terkait
-
Terbukti Bersalah Lakukan Penganiayaan, Bos PS Store dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara
-
Putra Siregar dan Rico Valentino Lindungi Chandrika Chika Jadi Alasan Hakim Beri Vonis Ringan
-
Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara atas Kasus Pengeroyokan
-
Sidang Vonis Putra Siregar Batal Digelar Hari Ini, Ada Apa?
-
Putra Siregar Pasrah Dituding Selingkuh dan Telantarkan Anak
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
8 Sedan Bekas untuk Tampil Berkelas dengan Budget Rp150 Jutaan
-
Kasus Korupsi Rp127 Miliar Pengusaha Haji Halim, Sejauh Mana Dakwaan Jaksa Diuji di Tipikor?
-
5 Aplikasi Emas Digital Terbaik Tahun Ini untuk Investasi Biaya Rendah bagi Pemula
-
Mengenal ASETI Sebagai Rumah Penari Sumsel yang Meneguhkan Kembali Peran Penjaga Tradisi
-
5 Warna Bedak untuk Tampilan Wajah Lebih Natural bagi Wanita Indonesia