Tasmalinda
Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:53 WIB
Putra Siregar bersama istrinya, Septi [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumsel.id - Kasus pengeroyokan yang disangkakan kepada Putra Siregar dan Rico Valentino sudah memasuki babak baru. Pada Kamis (18/8/2022), Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhi vonis atas kasus tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Putra Siregar dan Rico Valentino bersalah atas tindak pidana pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah selaku korban.

Sidang putusan kasus Putra Siregar dan Rico Valentino digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara bagi Putra Siregar dan Rico Valentino. 

"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama sama, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," ujar hakim ketua majelis dalam sidang.

Putra Siregar dan Rico Valentino. [Instagram]

Keduanya mendapatkan vonis hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan ketentuan, hukuman pidana penjara dikurangi dari masa tahanan kedua terdakwa.

Baca Juga: Museum Batu Bara di Sumsel Resmi Dibuka, Ini Koleksi yang Dipamerkan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim ketua majelis.

Melansir matamata,com-jaringan Suara.com, Putra Siregar tersandung kasus hukum usai dilaporkan bersama Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022.

Nur Alamsyah mengaku dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab saat mereka bertemu di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta pada 2 Maret 2022.

Fakta terbaru, Rico Valentino disebut sempat dihajar oleh 10 orang. (Instagram/@ricovalt)

Imbas aduan Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan dan ditahan sejak 12 April 2022.

JPU meminta kepada majelis hakim agar Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhi 10 bulan penjara atas dugaan pengeroyokan yang mereka lakukan

Baca Juga: Sekenyangan! Lomba Makan Pempek Palembang Terbanyak Diserbu Peserta

Load More