SuaraSumsel.id - Tim kuasa hukum komisaris perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Campang Tiga Mularis Djahri menyesalkan penyitaan aset berupa uang senilai Rp21 miliar oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).
Ketua tim kuasa hukum komisaris PT Campang Tiga, Alex Noven, di Palembang, Selasa, mengatakan uang senilai Rp21 miliar tersebut tersimpan dalam rekening perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah Desa Campang Tiga Ilir, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur ini.
“Kami menyayangkan itu karena akibat penyitaan aset itu klien kami komisaris PT Campang Tiga Mularis Djahri tidak bisa memberikan gaji kepada seribu orang karyawannya,” katanya.
Sebab perusahaan tidak bisa membayar gaji, lanjutnya, nasib para karyawan tersebut saat ini terancam diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) sedangkan mereka merupakan tulang punggung keluarga masing-masing.
Baca Juga: Bendera Merah Putih Raksasa Berkibar di BKB Palembang, Dijahit 1.529 Pelajar Selama 5 Hari 5 Malam
Uang dalam rekening perusahaan tersebut disita polisi terkait dengan kasus pendudukan lahan perkebunan secara tidak sah dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud Pasal 107 huruf (a) Juncto Pasal 55 juncto Pasal 65 UU nomor 39 tahun 2014 yang disangkakan kepada Mularis Djahri selaku komisaris PT. Campang Tiga.
Atas kasus dugaan tersebut Mularis Djahri dan putranya Hendra Saputra ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimsus sebagai tersangka dan tengah menjalani penahanan selama 60 hari ke depan masing-masing terhitung sejak 21 Juni 2022 dan 8 Agustus 2022.
Penyitaan uang dalam rekening perusahaan tersebut bertentangan dengan asas keadilan terhadap kliennya.
Pihaknya menyakini mulai dari pemeriksaan hingga penahanan Mularis dan Hendra sebagai tersangka diduga terjadi penyimpangan dan dilakukan secara sepihak oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“Mengapa kami sebut penyimpangan karena kami punya beberapa bukti sempurna untuk membantah semuanya termasuk pengenaan pasal-pasal yang disangkakan penyidik itu kepada klien kami dan anaknya,” kata dia.
Baca Juga: Peringati HUT RI Hari Ini, Sumsel Berpotensi Hujan di Sore Hingga Malam Hari
Alex Noven menjabarkan, keyakinan tersebut karena kasus yang menjerat kliennya itu dilaporkan oleh oknum polisi bukan dilaporkan oleh pihak PT Laju Perdana Indah (LPI) dengan bentuk laporan model A nomor LP/A216/XII/2021/SPKT.Ditreskirmsus Polda Sumsel 15 Desember 2021.
Dalam laporan tersebut menyebutkan Mularis dan Hendra Saputra diduga telah melakukan tindak pidana perkebunan ilegal di atas lahan perkebunan milik PT LPI seluas 4.384 hektare di Desa Campang Tiga Ilir.
Dalam laporan itu bahkan menyebutkan, bapak dan anak tersebut juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil pengolahan perkebunan sawit di atas lahan PT LPI milik pengusaha besar nasional berinisial AS itu hingga mengalami kerugian.
Adapun bukti yang menyangkal sangkaan tersebut itu di antaranya PT Campang Tiga merupakan pemegang sah izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit seluas 12 ribu hektare di Desa Campang Tiga Ilir berdasarkan surat keputusan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tersebut tanggal 21 Juli 2004 dan 6 Desember 2007.
Selain itu, PT. Campang Tiga telah mendapatkan sertifikat hak guna usaha (HGU) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Ia pun menyatakan lahan seluas 4.384 hektare yang diklaim PT LPI telah diserobot PT Campang Tiga dalam kasus ini, padahal sudah dikuasai lebih dulu oleh orang tua Mularis sejak tahun 1990 dengan dasar kepemilikan yang legalitasnya resmi dan dapat dipertanggung jawabkan.
Kemudian atas dasar itulah, kata dia, PT. Campang Tiga mulai menanam pohon kelapa sawit di lahan itu pada tahun 1997 hingga mampu memproduksi hasil turunannya berupa TBS dan CPO sawit.
“Semua sangkaan tersebut menjadi bias, karena jelas ini kasus perdata terkait sengketa tanah, bukan perkara pidana. Pertama kepemilikan PT LPI atas lahan seluas 4.384 Ha itu masih perlu dibuktikan, dibeli dari siapa dipergunakan untuk apa lahan itu. Lalu bagaimana bisa dikenakan pencucian uang yang mana pokok permasalahannya (sengketa tanah) itu belum dapat dibuktikan,” terang dia.
Di tahun 2006 dan tahun 2010 PT Campang Tiga telah melaporkan PT Laju Perdana Indah (LPI) terkait dugaan perbuatan pemalsuan surat tentang penerbitan sertifikat HGU nomor 3 tahun 2002, namun sampai saai ini belum naik ke tingkat Pengadilan.
“Jadi perlu diketahui semua izin yang kami miliki itu sampai saat ini belum pernah dinyatakan palsu atau tidak sah sehingga perbuatan hukum yang disangkakan polisi kepada klien kami hingga mereka ditahan itu patut diduga sebagai upaya kriminalisasi atau Cruetly By Order,” kata dia.
Melansir ANTARA, Alex menyebutkan, semua bukti yang mereka miliki sudah dijabarkan dalam surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo pada 5 Agustus 2022 dengan harapan dapat mengawal perjalanan kasus ini sehingga menjadi lebih berkeadilan kepada mereka, khususnya nasib para karyawan warga dari tiga desa di kecamatan Cempaka, Ogan Komering Ulu Timur.
“Kami pun telah menyurati kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tertanggal 12 Agustus 2022 memohon untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan kasus klien kami ini oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel atas nama Kombes Pol. BR,” kata dia, didampingi anggota tim kuasa hukum Sudirman Hamidi dan Afdal.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
- # pengusaha sawit
- # pengusaha sawit Mularis Djahri
- # Mantan Cawako Mularis Djahri
- # Mantan Cawako Palembang Mularis Djahri
- # Mularis Djahri
- # Mularis Djahri ditahan
- # Mularis Djahri ditahan polda Sumsel
- # Perusahan Mularis Djahri
- # mularis djahri terancam pasal TPPU
- # mularis djahri terancam pasal berlapis
- # Profil Mularis Djahri
- # mularis djahri tersangka
- # sumsel
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR