SuaraSumsel.id - Pemilik Duta Palma Group sekaligus tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi ditahan selama 20 hari kedepan.
“Hari ini, kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD (Surya Darmadi) dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Ia pun mengatakan bahwa pihaknya akan menentukan tempat penahanan setelah pemeriksaan berlangsung. Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan KPK, mengingat Surya Darmadi sedang menjalani proses hukum di KPK.
“Kami akan kerja sama dengan KPK karena ada perkara yang ditangani KPK," kata Burhanuddin.
Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada pukul 13.56 WIB guna memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.
Juniver Girsang selaku Kuasa Hukum Surya Darmadi menegaskan bahwa tidak benar bila kliennya dinyatakan kabur karena terbukti Surya Darmadi datang ke Kejaksaan Agung.
“Ada informasi yang menyatakan bahwa dia selama ini kabur, itu tidak benar. Dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif,” ucap Juniver.
Melansir ANTARA, Surya Darmadi datang dari Taipei, China dan tiba di Indonesia sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, Darmadi menuju Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Kejagung upaya pulangkan Surya Darmadi dari Singapura
Baca Juga: Alasan Polisi Pangkat Bripda di Sumsel Jadi Otak Pembobolan Mesin ATM: Terlilit Utang Judi Online
Surya Darmadi merupakan Pemilik Duta Palma Group yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara mencapai Rp78 triliun.
Selain itu, Surya Darmadi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019.
Berita Terkait
-
Resmi! Kejagung Tahan Surya Darmadi Tersangka Kasus Korupsi Rp78 Triliun
-
Kasus Korupsi Rp78 Triliun, Kejagung Resmi Tahan Surya Darmadi
-
Kini Ditahan Kejagung, Tersangka Korupsi Rp78 Miliar Surya Darmadi Mengaku Tak Berniat Kabur
-
Datang dari China, Tersangka Surya Darmadi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung
-
Diam Seribu Bahasa, Ini Tampang Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Nyesek Sepatu Idaman Ternyata Sempit? Jangan Dijual! Coba 7 Trik 'Ajaib' Ini
-
Jabatan Wali Kota Prabumulih Arlan 'Di Ujung Tanduk' Gara-gara Ulah Anaknya di Sekolah?
-
Tetiba Muncul Dalih 'Chat Mesum' Jadi Alasan Buat Copot Kepsek yang Tegur Anak Walkot
-
Dugaan Blunder Sang Anak Jadi 'Beban', Siapa Sebenarnya Wali Kota Prabumulih Arlan?
-
Siapa Roni Ardiansyah? Sosok Kepsek yang 'Disingkirkan' Usai Tegur Anak Walkot Prabumulih