SuaraSumsel.id - Pemilik Duta Palma Group sekaligus tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi ditahan selama 20 hari kedepan.
“Hari ini, kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD (Surya Darmadi) dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Ia pun mengatakan bahwa pihaknya akan menentukan tempat penahanan setelah pemeriksaan berlangsung. Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan KPK, mengingat Surya Darmadi sedang menjalani proses hukum di KPK.
“Kami akan kerja sama dengan KPK karena ada perkara yang ditangani KPK," kata Burhanuddin.
Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada pukul 13.56 WIB guna memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.
Juniver Girsang selaku Kuasa Hukum Surya Darmadi menegaskan bahwa tidak benar bila kliennya dinyatakan kabur karena terbukti Surya Darmadi datang ke Kejaksaan Agung.
“Ada informasi yang menyatakan bahwa dia selama ini kabur, itu tidak benar. Dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif,” ucap Juniver.
Melansir ANTARA, Surya Darmadi datang dari Taipei, China dan tiba di Indonesia sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, Darmadi menuju Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Kejagung upaya pulangkan Surya Darmadi dari Singapura
Baca Juga: Alasan Polisi Pangkat Bripda di Sumsel Jadi Otak Pembobolan Mesin ATM: Terlilit Utang Judi Online
Surya Darmadi merupakan Pemilik Duta Palma Group yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara mencapai Rp78 triliun.
Selain itu, Surya Darmadi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019.
Berita Terkait
-
Resmi! Kejagung Tahan Surya Darmadi Tersangka Kasus Korupsi Rp78 Triliun
-
Kasus Korupsi Rp78 Triliun, Kejagung Resmi Tahan Surya Darmadi
-
Kini Ditahan Kejagung, Tersangka Korupsi Rp78 Miliar Surya Darmadi Mengaku Tak Berniat Kabur
-
Datang dari China, Tersangka Surya Darmadi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung
-
Diam Seribu Bahasa, Ini Tampang Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Bagikan THR Lebaran Lebih Mudah, BRI Catat 45,9 Juta Pengguna BRImo Aktif Gunakan Layanan Digital
-
Hindari Macet! Ini Panduan Transportasi & Parkir ke Masjid Agung Palembang Saat Salat Id
-
Bersama BRI Sambut Lebaran 2026: BRImo Hadirkan Lebih Dari 100 Fitur untuk Transaksi Praktis
-
7 Sunnah Salat Idulfitri: Amalan Sebelum dan Sesudah yang Dianjurkan Lengkap dengan Penjelasannya
-
Baru Habis Makan Ketupat Langsung Ngantuk? Jangan Rebahan, Ini Cara Cepat Hilangkan Food Coma