SuaraSumsel.id - Kasus kematian Brigadir J atau brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tampaknya makin mudah diungkap. Hal ini didukung oleh pengakuan Bharada E pada kuasa hukum mengenai peristiwa penembakan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propos tersebut.
Pada kuasa hukum Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mencerita kronologis pembunuhan tersebut. Meski beberapa fakta terungkap berbeda dengan pengakuan sebelumnya.
Deolipa Yumala selaku pengacara mengatakan, kliennya mengaku menembak atas perintah atasannya, termasuk menembak Brigadir J.
“Ya dia (Bharada E) diperintah atasannya,” kata Deolipa lewat sambungan telepon, melansir Suara.com, Senin (8/8/2022).
“Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” ungkapnya.
“Atasan langsung, atasan yang dia jaga,” tegasnya.
Saat disinggung soal nama, Deolipa enggan menjelaskan. Ia menyebut, tidak dapat mengatakan hal tersebut lantaran itu merupakan ranah pihak pihak penyidik.
“Masih dalam wilayah penyidikan jadi bisar berkembang dulu lah, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap,” imbuhnya.
Sementara penyidik Bareskrim Polri menahan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Minggu setelah berstatus tersangka penembakan Brigadir J.
“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu.
Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya melansir ANTARA.
Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.
Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Ada Baku Tembak di Kediaman Ferdy Sambo, Bharada E Akui Dapat Tekanan dari Atasan untuk Bidik Brigadir J
-
Polisi Baru Tetapkan Dua Orang, Mahfud MD Malah Sebut Ada Tiga Tersangka dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
-
Siapa Brigadir Ricky? Ini Sosok RR Tersangka Baru Kasus Brigadir J
-
Datangi Mako Brimob Depok, Timsus Kapolri Periksa Ulang Hasil Labfor Kasus Brigadir J
-
Bharada E Akui Diperintah Atasan, Dalang Kematian Brigadir J Segera Terungkap?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Siap Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perkuat Kredit Produktif
-
Sebulan Beroperasi, KA Rajabasa Ekonomi Premium Layani 66.521 Penumpang, Hubungkan Sumsel-Lampung
-
Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang Merembet, Wali Kota dan Wawako Bisa Diperiksa
-
Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Tapi 870 Ribu Warga Masih Hidup di Bawah Garis Miskin