Tasmalinda
Kamis, 04 Agustus 2022 | 08:07 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

SuaraSumsel.id - Penyidik Polri mengungkapkan langsung menahan terhadap Bharada Pudihang Lumiu atau Bharada E. Sosok Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam.

Bharada E terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri. Namun, informasi terkait pemeriksaan terhadap Bharada E baru disampaikan oleh Dirtipidum saat dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri sekitar pukul 22.10 WIB, atau sekitar 13 menit sebelum pernyataan resmi penetapan tersangka disampaikan kepada media pukul 22.33 WIB.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pukul 09.47 WIB pagi mengatakan pemeriksaan kasus Brigadir J masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga: Polda Sumsel Tahan Augie Bunyamin, Masih Diperiksa Penyidik

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

Penetapan tersangka Bharada E atas kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) lalu, yakni pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

Dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Melansir ANTARA, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi.

Baca Juga: Polda Sumsel Tangkap Augie Bunyamin Terkait Renovasi Infrastruktur Gedung

Terkait sangkaan Pasal 55 (bersekongkol) dan Pasal 56 (turut serta) terhadap Bharada E, hal ini mengindikasikan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. Andi mengatakan bahwa penyidikan masih berproses dan belum selesai sampai di sini.

Load More