Tasmalinda
Selasa, 02 Agustus 2022 | 19:06 WIB
Ilustrasi batu bara meresahkan masyarakat. [Suarajakarta.id/Faqih Faturrachman].

Untuk dokumen di mana sebelum beroperasi perusahaan telah melewati kajian di Provinsi dan saat turun ke Pemda telah Clear mengingat izin perusahaan tambang ada dipemerintah pusat sehingga daerah mengalami kendala untuk menindak lanjuti.

“Terkait debu Pemda sudah bertindak dan telah mengeluarkan surat edaran pada tahub 2019 lalu agar perusahaan komitmen mengatasi debu Batubara,” jelasnya.

Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Wakil Ketua I DPRD Lahat Gaharu SE MM mengungkapkan, Pansus dibentuk karena banyaknya permasalahan dimasyarakat untuk itu, antara Legislatif dan Eksekutif harus bekerjasama dan tidak bekerja sendirian agar permasalahan yang ada cepat terselesai kan atau minimal ada solusi mengingat yang dirugikan adalah daerah khususnya masyarakat akibat aktivitas perusahaan yang tidak mematuhi aturan.

“Kinerja Pansus Takkan optimal jika bekerja sendiri, apapun Perda yang dibuat untuk masyarakat akan kami kawal namun jika permasalahan yang ada tidak ada solusi maka dari tahun ke tahun hal ini akan terus berkepanjangan,” ujarnya dengan nada kesal.

Baca Juga: Penyumbang Inflasi Sumsel, Harga Cabai di Palembang Masih Belum Stabil

Load More