SuaraSumsel.id - Sosok musisi Iwan Fals memberikan informasi cukup mengejutkan. Dia terkejut melihat pengacara Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang kini banyak disorot publik. Kamaruddin Simanjuntak ternyata pernah menuduh istrinya memalsukan surat-surat organisasi masyarakat atau ormas OI.
Iwan Fals lewat akun Twitter @iwanfals mengungkapkan hal tersebut di media sosial twitter miliknya. Dalam kicauannya, Iwan Fals turut mengunggah foto Kamaruddin dalam sesi wawancara di Bareskrim Polri.
"Lho ini pengacara yang nuduh istri saya palsukan surat-surat Ormas Oi nih, dibilangnya juga bahwa Oi itu organisasi berbahaya...hmm..," kicau @iwanfals.
Kamaruddin Simanjuntak menjadi sorotan semenjak menjadi pengacara keluarga Brigadir J dalam kasus dugaan pencabulan terhadap istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kalut Usai Habisi Nyawa Kekasih Dan Ayuk, Pria di Sumsel Makan Racun Nyamuk
Iwan Fals juga mengungkap sosok Kamaruddin pernah menyebut OI sebagai organisasi berbahaya.
Kamaruddin melaporkan balik ke Bareskrim atas adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di balik peristiwa tersebut.
Laporan balik ini dilakukan karena Kamaruddin curiga terhadap luka-luka pada tubuh Brigadir J. Dia menyebut pada tubuh Brigadir J ditemukan adanya luka memar, sayatan, rahang geser, jeratan tali di leher, hingga tembak.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo lantas meminta kuasa hukum Brigadir J tidak sesumbar terkait luka-luka pada tubuh kliennya.
Penjelasan terkait luka pada tubuh Brigadir J yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi hanya akan memperkeruh keadaan. Atas hal itu dia meminta kuasa hukum Brigadir J fokus menyampaikan argumennya terkait hukum acara.
Baca Juga: Marah Melihat Kekasih Dan Ayuk Bercumbu Padahal Sejenis, Pria di Sumsel Habisi Nyawa Keduanya
“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti 'expert' (ahli) yang menjelaskan,” kata Dedi usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Melansir Suara.com, pihaknya juga akan melakukan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jenazah Brigadir J sebagaimana permintaan pihak keluarga. Ekshumasi rencananya akan dilakukan pada Rabu (27/7/2022) lusa dengan melibatkan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.
Berita Terkait
-
Dari The Beatles Hingga Iwan Fals, Lagu-lagu Ini Pernah Dilarang Karena Liriknya Kontroversial!
-
Putri Candrawathi Ungkap Kronologi Diperkosa dan Diancam Brigadir J di Magelang: Kalau Ngomong, Suamimu...
-
Harapan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto Senada dengan Lagu Iwan Fals
-
Komentari Wasit Ahmed Al Kaf, Iwan Fals Singgung Soal Judi: Jadi Curiga
-
Iwan Fals Merasa Timnas Indonesia Dicurangi Wasit Ahmed Al Kaf: Ada Judi Kali ya
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
-
Gunung Dempo Erupsi Lagi! Semburkan Abu Vulkanik hingga 200 Meter