Tasmalinda
Selasa, 26 Juli 2022 | 07:35 WIB
Iwan Fals di ajang AMI Awards 2021. Iwan Fals bongkar sosok kuasa hukum keluarga Brigadir [RCTI+]

SuaraSumsel.id - Sosok musisi Iwan Fals memberikan informasi cukup mengejutkan. Dia terkejut melihat pengacara Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang kini banyak disorot publik. Kamaruddin Simanjuntak ternyata pernah menuduh istrinya memalsukan surat-surat organisasi masyarakat atau ormas OI.

Iwan Fals lewat akun Twitter @iwanfals mengungkapkan hal tersebut di media sosial twitter miliknya. Dalam kicauannya, Iwan Fals turut mengunggah foto Kamaruddin dalam sesi wawancara di Bareskrim Polri.

"Lho ini pengacara yang nuduh istri saya palsukan surat-surat Ormas Oi nih, dibilangnya juga bahwa Oi itu organisasi berbahaya...hmm..," kicau @iwanfals.

Kamaruddin Simanjuntak menjadi sorotan semenjak menjadi pengacara keluarga Brigadir J dalam kasus dugaan pencabulan terhadap istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kalut Usai Habisi Nyawa Kekasih Dan Ayuk, Pria di Sumsel Makan Racun Nyamuk

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Kapolri membentuk tim independen untuk melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal itu disampaikan Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022). [Suara.com/Yasir]

Iwan Fals juga mengungkap sosok Kamaruddin pernah menyebut OI sebagai organisasi berbahaya.

Kamaruddin melaporkan balik ke Bareskrim atas adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di balik peristiwa tersebut.

Laporan balik ini dilakukan karena Kamaruddin curiga terhadap luka-luka pada tubuh Brigadir J. Dia menyebut pada tubuh Brigadir J ditemukan adanya luka memar, sayatan, rahang geser, jeratan tali di leher, hingga tembak.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo lantas meminta kuasa hukum Brigadir J tidak sesumbar terkait luka-luka pada tubuh kliennya.

Penjelasan terkait luka pada tubuh Brigadir J yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi hanya akan memperkeruh keadaan. Atas hal itu dia meminta kuasa hukum Brigadir J fokus menyampaikan argumennya terkait hukum acara.

Baca Juga: Marah Melihat Kekasih Dan Ayuk Bercumbu Padahal Sejenis, Pria di Sumsel Habisi Nyawa Keduanya

“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti 'expert' (ahli) yang menjelaskan,” kata Dedi usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

Melansir Suara.com, pihaknya juga akan melakukan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jenazah Brigadir J sebagaimana permintaan pihak keluarga. Ekshumasi rencananya akan dilakukan pada Rabu (27/7/2022) lusa dengan melibatkan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.

Load More