SuaraSumsel.id - Artis Nikita Mirzani sudah berstatus tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Ia pun dijemput paksa usai berbelanja bersama keluarga di Mal Senayan City pada Kamis (21/7/2022). Aksi jemput paksa ini disebutkan karena Nikita Mirzani atau Nikmir tidak kooperatif selama penyidikan.
Nikita Mirzani ditangkap pada pukul 14.50 WIB dan dibawa ke ke Polresta Serang Kota. "Penangkapan secara persuasif, tidak ada kekerasan, penyidik juga mengedepankan humanis," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota, pada Kamis (21/7/2022).
Nikita Mirzani langsung dimintai keterangan terkait kasusnya tersebut. Ia pun tidak bisa begitu saja pulang, sebab akan bermalam di kantor polisi.
"Sesuai hukum pidana, dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam," jelas Kombes Pol Shinto Silitonga.
Baca Juga: Cuaca Sumsel Hari ini: Berawan Dengan Potensi Hujan Ringan di Siang Hingga Sore Hari
Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan mengenai penahanan atau belum setelah 24 jam diperiksa, merupakan kewenangan penyidik.
Panggilan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota terkait dengan laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022. Pacar Nindy Ayunda ini merasa dicemarkan nama baiknya karena postingan Nikita Mirzani.
"Tertulis nama Dito Mahendra lalu ada fotonya. Ada lagi tulisan 'abang propam jangan percaya orang ini, banyak ngomong penipu," kata Yafet Rissy, pengacara Dito Mahendra saat konferensi pers di kawasan Senopati pada Sabtu (25/6/2022).
Nikita Mirzani lantas dipanggil sebagai saksi atas laporan tersebut, sehingga beberapa kali dimintai keterangan. Melansir matamata.com, sampai pada akhirnya polisi datang untuk menjemput paksa Nikita Mirzani di rumahnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan namun Nikmir yang datang sendiri ke Polresta Kota.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyatakan artis 36 tahun itu sebagai tersangka.Status ini merujuk pada penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP) dari Polresta Serang Kota, tempat di mana Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani.
Baca Juga: Tarif Pungut Ekspor CPO Dihapuskan, Petani Sawit Sumsel: Tak Ada Alasan Pabrik Tak Serap TBS
Atas laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Penangkapan Nikita Mirzani ini pun ramai diperbincangkan publik di dunia maya. Banyak komentar pedas dari netizen atas peristiwa ini.
"Baju orengen gk tu," ujar netizen.
"Byk org happy yeeee," sambung netizen lainnya.
"Akhirnya damai dunia pe ig an," kata netizen lain.
"Bahagia gak ya....,,bahagialah masa enggak!!!," sambung netizen lain.
"Alhamdulillah kalau benar2 pakai baju shope, hati ku senang sekali," ujar netizen lainnya.
Namun ada juga netizen mempertanyakan IG Nikita Mirzani yang tetiba hilang usai penangkapan berlangsung.
"Akun ig nya ilang lg," tanya netizen.
"Gk on ya abis ketangkep hhh," ujar netizen lainnya.
"Akun lama nya kemana ? Ilang lagi ya," tanya netizen.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Sampaikan Permintaan Maaf ke Masyarakat dari Penjara
-
Kronologi Vadel Badjideh 'Pecat' Razman Arif Nasution, Berapa Tarifnya?
-
Keluarga Vadel Badjideh Nilai Razman Hanya Memperkeruh Suasana Dengan Nikita Mirzani
-
Kuasa Dicabut, Razman Arif Nasution Tak Lagi Jadi Pengacara Vadel Badjideh
-
Vadel Badjideh di Penjara, Lebaran Keluarga Badjideh Terasa Hampa
Tag
- # Artis Nikita Mirzani
- # Nikita Mirzani curhat
- # Nikita Mirzani murka
- # Nikita Mirzani ribut
- # Nikita mirzani
- # nikita mirzani ditangkap
- # nikita mirzani ditangkap polisi
- # nikita mirzani dijemput paksa
- # kronologis Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi
- # video nikita mirzani dijemput paksa
- # nikita mirzani dijemput paksa polisi
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR