SuaraSumsel.id - Artis Nikita Mirzani sudah berstatus tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Ia pun dijemput paksa usai berbelanja bersama keluarga di Mal Senayan City pada Kamis (21/7/2022). Aksi jemput paksa ini disebutkan karena Nikita Mirzani atau Nikmir tidak kooperatif selama penyidikan.
Nikita Mirzani ditangkap pada pukul 14.50 WIB dan dibawa ke ke Polresta Serang Kota. "Penangkapan secara persuasif, tidak ada kekerasan, penyidik juga mengedepankan humanis," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota, pada Kamis (21/7/2022).
Nikita Mirzani langsung dimintai keterangan terkait kasusnya tersebut. Ia pun tidak bisa begitu saja pulang, sebab akan bermalam di kantor polisi.
"Sesuai hukum pidana, dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam," jelas Kombes Pol Shinto Silitonga.
Baca Juga: Cuaca Sumsel Hari ini: Berawan Dengan Potensi Hujan Ringan di Siang Hingga Sore Hari
Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan mengenai penahanan atau belum setelah 24 jam diperiksa, merupakan kewenangan penyidik.
Panggilan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota terkait dengan laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022. Pacar Nindy Ayunda ini merasa dicemarkan nama baiknya karena postingan Nikita Mirzani.
"Tertulis nama Dito Mahendra lalu ada fotonya. Ada lagi tulisan 'abang propam jangan percaya orang ini, banyak ngomong penipu," kata Yafet Rissy, pengacara Dito Mahendra saat konferensi pers di kawasan Senopati pada Sabtu (25/6/2022).
Nikita Mirzani lantas dipanggil sebagai saksi atas laporan tersebut, sehingga beberapa kali dimintai keterangan. Melansir matamata.com, sampai pada akhirnya polisi datang untuk menjemput paksa Nikita Mirzani di rumahnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan namun Nikmir yang datang sendiri ke Polresta Kota.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyatakan artis 36 tahun itu sebagai tersangka.Status ini merujuk pada penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP) dari Polresta Serang Kota, tempat di mana Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani.
Baca Juga: Tarif Pungut Ekspor CPO Dihapuskan, Petani Sawit Sumsel: Tak Ada Alasan Pabrik Tak Serap TBS
Atas laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Penangkapan Nikita Mirzani ini pun ramai diperbincangkan publik di dunia maya. Banyak komentar pedas dari netizen atas peristiwa ini.
"Baju orengen gk tu," ujar netizen.
"Byk org happy yeeee," sambung netizen lainnya.
"Akhirnya damai dunia pe ig an," kata netizen lain.
"Bahagia gak ya....,,bahagialah masa enggak!!!," sambung netizen lain.
"Alhamdulillah kalau benar2 pakai baju shope, hati ku senang sekali," ujar netizen lainnya.
Namun ada juga netizen mempertanyakan IG Nikita Mirzani yang tetiba hilang usai penangkapan berlangsung.
"Akun ig nya ilang lg," tanya netizen.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Celine Evangelista Pemotretan Pakai Hijab, Video Detik-detik Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi Jadi Sorotan
-
Nikita Mirzani Masih Diperiksa di Polres Serang Kota Sejak Semalam, Lanjut Ditahan Hari Ini?
-
Tindakan Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani di Depan Anaknya Disesalkan Beberapa Pihak
-
Nikita Mirzani Bermalam di Polres Serang Kota usai Dijemput Paksa, Anak Ikut Menginap
-
Nikita Mirzani Ditangkap Polres Serang Kota saat Hendak Pulang dari Mall Senayan City
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
5 Desain Rumah Minimalis dengan Rooftop yang Stylish dan Fungsional
-
5 Rekomendasi Desain Taman Depan Rumah Subsidi yang Estetis dan Hemat
-
STOP KREDIT! Ini Cara Beli Mobil Pertama Tanpa Riba dan Utang
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru 4 Juli 2025, Cari Cuan Tetap Waspada Penipuan Saldo Digital!
-
Hemat Jutaan! Ini Dia Trik Jitu Bangun Rumah Tipe 36 dari Nol Tanpa Ngutang!