Tasmalinda
Sabtu, 16 Juli 2022 | 15:14 WIB
Ilustrasi anak kecil dipukul. Pasutri di Sumsel Aniaya Keponakan Kakak Beradik [Shutterstock]

Saat ditanyakan terkait kasus kedua tersangka dalam dugaan tindak pidana perdagangan manusia terhadap anak, yang dijajakan melaui aplikasi media sosial Michat dirinya tidak mengelak atas dugaan itu.

“Saya tidak tahu pak, setahu saya istri saya yang mengoperasikan aplikasi Michat itu pak,” akunya.

Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kanit PPA Aiptu Ely Suyono menambahkan, untuk kasus tersebut, pihaknya sedang melengkapi dan mendalami alat buktinya.

“Pelakunya sama, korbannya kakak kandung korban KDRT ini, itu statusnya masih lidik. Jadi belum ditetapkan tersangka, mungkin dalam waktu dekat, sekarang belum bisa kami beberkan,” terang ia.

Baca Juga: Komite Reforma Agraria Sumsel Apresiasi Penangkapan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang

Load More