SuaraSumsel.id - Pelaku kasus cabul terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi akhirnya menyerahkan diri, Kamis (7/7/2022) tengah malam. Proses penyerahan ini pun melengkapi kasus yang menjeratnya tersebut hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Penyerahan kasus ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jatim ini pun membenarkan penyerahan kasus tersebut. Dalam kasus tersebut, laporan terhadap tersangka diajukan oleh lima orang korban.
"(Tepat) 09.30 secara administrasi kita sudah menyerahkan tahap dua tersangka dan barang bukti, kemudian diterima langsung oleh JPU sekaligus disampaikan oleh aspidum dan pak Kajari Jombang. Sekaligus untuk tahapan berikutnya, tahapan peradilan sepenuhnya nanti akan dilaksanakan oleh rekan-rekan dari JPU," ujar Dirkrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto di Rutan Medaeng, Jumat (8/7/2022).
Menurut berkas penyelidikan, korban yang sudah melaporkan tersangka perihal pencabulan sebanyak lima orang. "Untuk korban ada lima," kata Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle menerangkan.
Pelaporan pencabulan ini menjerat tersnagkan Bechi dijerat pasal 285 KUHP tentang Perkosaan jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun, atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun, atau Pasal 294 ayat 2 P2KP jo Pasal 65 KUHK dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Kejati Jatim menyelesaikan berkas dan segera melimpahkan kasus ke pengadilan agar bisa segera diadili.
"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," terang ia.
Melansir suarajatim.id-jaringan Suara.com, petugas gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan pencarian sekaligus penggeledahan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Anak kiai ini pun sudah masuk DPO selama enam bulan buron atas kasus pencabulan tersebut. Anak Kiai Kiai Jombang, Muhammad Muhtar Mu'thi tersebut sempat menolak dibawa polisi.
Baca Juga: Waspada! Sumsel Hadapi Musim Kemarau, Curah Hujan Berlahan Menurun
Bahkan terjadi proses pengalauan yang dilakukan oleh beberapa orang, melarang tersangka kasus pencabulan dibawa oleh polisi.
"Kami dari kejaksaan siang hari ini menerima tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti," ucap Sofyan.
Tag
Berita Terkait
-
Halangi Penangkapan DPO Pencabulan Santri, Lima Simpatisan Anak Kiai Jombang Ditetapkan Tersangka
-
Perjalanan Kasus Mas Bechi hingga Menyerahkan Diri, Sempat Dilindungi Sang Ayah
-
Halangi Penangkapan Mas Bechi Bisa Dijerat UU TPKS, DPR: Bapaknya Minta Anak Tidak Ditangkap, Simpatisan Halau Aparat
-
Akhirnya Menyerahkan Diri, Ini Sederet Drama Penangkapan Anak Kiai Pesantren Shiddiqiyyah
-
Pelaku Pencabulan Santri di Jombang Diringkus Polisi Setelah Menyerahkan Diri Tengah Malam
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Kompetisi Karya Jurnalistik Bank Sumsel Babel 2026: Syarat, Tema, dan Cara Ikut
-
Sriwijaya FC Terpuruk di Kandang, Sumsel United Justru Pamer Kekuatan
-
7 Foundation untuk Menyamarkan Pori-pori Besar agar Wajah Terlihat Halus
-
Pangkat Dua dan Akar Pangkat Dua: Pengertian, Rumus dan Contoh Soal
-
UMKM Jadi Sorotan Global, Dirut BRI Bicara Keuangan Berkelanjutan di Davos