SuaraSumsel.id - Pelaku kasus cabul terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi akhirnya menyerahkan diri, Kamis (7/7/2022) tengah malam. Proses penyerahan ini pun melengkapi kasus yang menjeratnya tersebut hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Penyerahan kasus ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jatim ini pun membenarkan penyerahan kasus tersebut. Dalam kasus tersebut, laporan terhadap tersangka diajukan oleh lima orang korban.
"(Tepat) 09.30 secara administrasi kita sudah menyerahkan tahap dua tersangka dan barang bukti, kemudian diterima langsung oleh JPU sekaligus disampaikan oleh aspidum dan pak Kajari Jombang. Sekaligus untuk tahapan berikutnya, tahapan peradilan sepenuhnya nanti akan dilaksanakan oleh rekan-rekan dari JPU," ujar Dirkrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto di Rutan Medaeng, Jumat (8/7/2022).
Menurut berkas penyelidikan, korban yang sudah melaporkan tersangka perihal pencabulan sebanyak lima orang. "Untuk korban ada lima," kata Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle menerangkan.
Pelaporan pencabulan ini menjerat tersnagkan Bechi dijerat pasal 285 KUHP tentang Perkosaan jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun, atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun, atau Pasal 294 ayat 2 P2KP jo Pasal 65 KUHK dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Kejati Jatim menyelesaikan berkas dan segera melimpahkan kasus ke pengadilan agar bisa segera diadili.
"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," terang ia.
Melansir suarajatim.id-jaringan Suara.com, petugas gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan pencarian sekaligus penggeledahan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Anak kiai ini pun sudah masuk DPO selama enam bulan buron atas kasus pencabulan tersebut. Anak Kiai Kiai Jombang, Muhammad Muhtar Mu'thi tersebut sempat menolak dibawa polisi.
Baca Juga: Waspada! Sumsel Hadapi Musim Kemarau, Curah Hujan Berlahan Menurun
Bahkan terjadi proses pengalauan yang dilakukan oleh beberapa orang, melarang tersangka kasus pencabulan dibawa oleh polisi.
"Kami dari kejaksaan siang hari ini menerima tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti," ucap Sofyan.
Tag
Berita Terkait
-
Halangi Penangkapan DPO Pencabulan Santri, Lima Simpatisan Anak Kiai Jombang Ditetapkan Tersangka
-
Perjalanan Kasus Mas Bechi hingga Menyerahkan Diri, Sempat Dilindungi Sang Ayah
-
Halangi Penangkapan Mas Bechi Bisa Dijerat UU TPKS, DPR: Bapaknya Minta Anak Tidak Ditangkap, Simpatisan Halau Aparat
-
Akhirnya Menyerahkan Diri, Ini Sederet Drama Penangkapan Anak Kiai Pesantren Shiddiqiyyah
-
Pelaku Pencabulan Santri di Jombang Diringkus Polisi Setelah Menyerahkan Diri Tengah Malam
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
5 Skenario Kapan Harus Pakai Kartu Kredit atau QRIS, Nomor 3 Jarang Disadari
-
7 Bedak Tabur Jumbo untuk Hemat Pemakaian Setiap Hari
-
7 Modus Penipuan E-Wallet untuk Cegah Saldo Lenyap bagi Pengguna Harian
-
Buruan! 15 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis, Langsung Cair ke Akun DANA Kamu
-
Cek Fakta: Viral Video Klaim 11 Negara Kirim Bantuan ke Korban Banjir Sumatera, Benarkah?