
SuaraSumsel.id - Petani plasma sawit yang tergabung dalam APPKSI mengirimkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo. Surat terbukan Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) meminta agar kebijakan minyak goreng harus segera dituntaskan.
Presiden Jokowi dianggap belum bertindak dengan serius terkait kebijakan sawit dan turunannya sehingga berdampak pada hidup petani sawit.
Melansir Suara.com, dari surat yang sama, mereka menyebut, kebijakan DMO dan DPO jadi penyebab ekspor CPO yang lamban sehingga turut membuat harga komoditas sawit turun. Mereka lantas menuntut pemerintah segera mencabut aturan DMO dan DPO.
"Bagaimana nasib kami pak. Harga tandan buah segar jatuh, tolong bapak tanggung jawab," tulis APPKSI melalui keterangan resmi mereka, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga: Mantan Politisi PDIP Sumsel Sakim Divonis 3 Tahun Penjara, Kasus Penipuan Jual Beli Tanah
Petisi kepada Presiden Jokowi disebabkan karena ketidakbecusan dalam tata kelola minyak goreng dan turunannya mengakibatkan nasib petani plasma makin tidak jelas.
“Bersama ini kami sampaikan Petisi kepada Presiden Jokowi akibat ketidak becusan dalam tata Kelola minyak goreng dan turunannya telah meyebabkan nasib kami para petani plasma sawit makin tidak jelas dalam mencari nafkah di negara yang menjadi penghasil CPO terbesar di dunia,” tulis Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia, dalam surat terbuka.
Kekiniaan hargaTBS rata-rata turun hingga berkisar di angka Rp1.000 per kg. Per 26 Juni 2022, harga TBS di 10 provinsi wilayah anggota SPKS berkisar Rp 500-1.070 per kilogram.
Petani sawit diperkirakan merugi hingga Rp 1,5-juta Rp 2 juta per ha setiap bulan. Sedangkan kerugian petani sawit swadaya dari bulan April-Juni ini diperkirakan mencapai Rp 50 triliun.
"Saat ini, harga TBS jatuh tinggal Rp 500 s/d 1.000 per kilogram," terang surat terbuka tersebut.
Baca Juga: Pedagang Elpiji di Sumsel Khawatir Aplikasi MyPertamina Bikin Pembeli Ribet: Saro Dak Punya HP
APPKSI sendiri sudah meminta Pemerintah segera bergerak agar harga TBs kembali normal sesuai harga CPO dunia dengan mencabut aturan DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation).
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Breaking News: Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti, Narapidana Ambil Alih Gedung
-
Fakta Kasus Dokter RSMH Palembang: Dari Tendangan Brutal Hingga Dinonaktifkan
-
Jajal Drone Penebar Benih di Sumsel, Prabowo Kaget: Ternyata Sehari Bisa 25 Hektare
-
Fakta Mengerikan Konsulen Diduga Tendang Testis Dokter Muda Unsri Sampai IGD
-
Terbang ke Sumsel, Prabowo Mau Luncurkan Gerina hingga Tanam Raya di Banyuasin
Tag
Terpopuler
- BREAKING NEWS: Mahasiswa PPDGS FKG Unhas Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- PSSI Pertimbangkan Tambah Pemain Keturunan Buntut Kasus Kevin Diks dan Dean James
- Breaking News! Laga Timnas Indonesia vs China Tak Tayang di TV
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Pemain Incaran Manchester City Kirim Ucapan Spesial ke Ibu Eliano Reijnders
-
GoTo Malu-malu Dilamar Grab, Mahar Sampai Rp115 Triliun?
-
Prediksi Negara Tetangga: Timnas Indonesia Dikalahkan China
-
5 Rekomendasi Tablet Murah Terbaik 2025, Penunjang Belajar hingga Urusan Kerja
-
Dear PSSI Masalah Wasit Lagi Nih! Persib Kirim Surat Protes Keras
Terkini
-
5 Fakta Tragedi Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi Palembang
-
Viral Kasus Begal Bank Mekaar Rp80 Juta Ternyata Rekayasa: Pegawai Jadi Otak Aksi
-
DANA Kaget Kembali Hadir! Klaim Saldo Gratis hingga Rp500 Ribu Akhir Pekan Ini
-
Situasi Arus Lalu Lintas Sungai Musi Pascaledakan Kapal Jukung
-
Long Weekend Lebih Seru, Alfamart Hadirkan Promo dan Gratis Ongkir via Alfagift