SuaraSumsel.id - Dua narapidana di lapas kelas IIA Lubuklinggau Sumatera Selatan mencoba kabur, pada akhir pekan sekira pukul 16.30 WIB. Niatan kabur ini malah berujung terluka karena satu diantaranya terjatuh dari plafon setinggi tiga meter.
Berikut sejumlah fakta-fakta narapidana di Lapas kelas II Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang mencoba kabur hingga harus menaiki plafon setinggi tiga meter.
1. Modus merusak plafon
Percobaan melarikan diri dilakukan oleh dua narapidana di lapas kelas IIA Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Satu diantaranya bahkan sempat terluka karena terjatuh dari plafon setinggi tiga meter.
Baca Juga: Sumsel Sepekan: Pengunjung Holywings Palembang Dibubarkan Polisi dan 4 Berita Menarik Lainnya
Modus pelarian ini nekat dengan merusak plafon di salah satu ruangan. Beruntung upaya nekat ini dapat terendus petugas dan berhasil digagalkan.
2. Terjatuh dari plafon
Setelah diketahui modus tersebut terendus, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Dedi Krihastoni yang mengetahui informasi bakal ada dua narapidana mencoba melarikan diri dengan merusak plafon.
"Akhirnya Dedi Krishastoni bersama dengan anggota rupam berhasil menangkap keduanyaā€¯ kata Kalapas Kalapas Lubuk Linggau, Ika Prihadi Nusantara
3. Mengalami luka di bagian kepala
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 27 Juni 2022, Sumsel Hujan Disertai Petir di Siang Hingga Malam Hari
Menurut Ika, satu napi berinisial RS mengalami luka di bagian kepala dan saat ini sedang dirawat di RS Lubuk Linggau, karena yang bersangkutan terjatuh dari plafon setinggi 3 meter.
Melansir ANTARA, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Bambang Haryanto mengapresiasi jajaran Lapas Kelas IIA Lubuklinggau yang berhasil menggagalkan upaya percobaan pelarian oleh dua orang narapidana di Lapas setempat, Minggu sekitar pukul 16:30 WIB.
4. Aksinya ketauan petugas
Kadivpas Bambang di Palembang, Minggu, mengatakan tim dari Kanwil Kemenkumham segera melakukan pemeriksaan ke Lapas Lubuk Linggau.
Percobaan pelarian dua napi DH dan RS berlangsung Minggu sore. Keduanya merupakan narapidana kasus pencurian. DH dipidana selama 11 tahun 6 bulan, sedangkan RS dipidana 3 tahun.
Berita Terkait
-
Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi?
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
Rp10 Juta Sesuku, Harga Emas Perhiasan Palembang Cetak Rekor Usai Lebaran
-
Update Harga Emas Pegadaian Kamis: Semua Jenis Kompak Meroket
-
Bagikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, BRI Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Sederet BUMD Pemprov Sumsel Dilaporkan 'Tidak Sehat', Ini Daftarnya
-
Pengakuan Eks Wawako Fitrianti Agustinda Soal Kasus Dana Hibah PMI Palembang