Presiden Jokowi teken PP BUMN terbaru. [Suara.com/Ari Welianto]
a. telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan/perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan/perum;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan Direksi yang kerugian;
c. dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Melansir ANTARA, Pada Pasal 59 ayat (3), ditulis bahwa atas nama perum, menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota dewan pengawas, yang karena kesalahan atau kelalaiannya, menimbulkan kerugian pada Perum.
PP tersebut ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 8 Juni 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Berita Terkait
-
Resmi! Jokowi Teken PP 23 Tahun 2022, Isinya Direksi Wajib Tanggung Jawab Penuh Jika BUMN Merugi
-
Subvarian Omicron Terdeteksi di Indonesia, Jokowi Imbau Masyarakat Tetap Waspada
-
Benarkah Presiden Jokowi Bagikan Kaus '3 Periode' saat di Ende? Yuk Cek Faktanya
-
Rifda Irfanaluthfi Peraih Emas SEA Games 2021 Curhat di Medsos: Masak Iya Pak, Saya Juga yang Beli Alatnya
-
Kabar Jokowi Mau Reshuffle Kabinet Santer, NasDem Pasrah Jika Kadernya Dicopot
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Bukan Sriwijaya FC, Klub Inilah yang Diincar Sumsel United Jelang Championship 2025/26
-
Apakah Sumsel United Bakal Tantang Sriwijaya FC di GSJ Jelang Championship 2025/26?
-
Jelang Championship 2025/26, Sumsel United Berani Adu Gengsi di Laga Kandang
-
Tumbuh 41%, QLola by BRI Buktikan Peran sebagai Tulang Punggung Pengelolaan Keuangan Era Digital
-
Semangat Kemerdekaan! SKK Migas Sumbagsel Gelar Upacara HUT RI ke-80 di Tengah Laut