SuaraSumsel.id - Pemerintah berencana menaikkan biaya Kebijakan tarif adjustment pada tanggal 1 Juli 2022 nanti. Adapun dua konsumsen yang disebut paling terdampak yakni pelanggan rumah tangga nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas dan Golongan pemerintah di atas 200 kVA.
"Kami pandang mereka masih mampu untuk membayarnya dan tidak mengganggu pengeluaran mereka," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Saat ini tarif listrik pelanggan golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA dan golongan pemerintah 6.600 VA hingga 200 kiloVolt ampere (kVA) masih sebesar Rp1.444,7 per kilowatt hour (kWh).
Tarif listrik untuk pelanggan golongan ini akan naik menjadi Rp1.699,53 per kWh atau 17,64 persen, sementara pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA, yang sebelumnya hanya Rp1.114,74 per kWh naik menjadi Rp1.522,88 kWh atau 36,61 persen.
Rida mengatakan kebijakan menyesuaikan tarif listrik hanya akan memberikan dampak inflasi sebesar 0,019 persen dan berpotensi menghemat kompensasi sebanyak Rp3,1 triliun atau 4,7 persen dari total keseluruhan kompensasi yang pemerintah kucurkan kepada PT PLN (Persero).
Pemerintah beralasan kebijakan menyesuaikan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat, terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan PLN.
Setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia, berdampak terhadap biaya pokok produksi listrik secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.
"Golongan 900 VA hingga 2.200 VA tidak kami sesuaikan tarifnya karena kami masih harus melindungi mereka," kata Rida.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan pelanggan ekonomi menengah ke atas telah menikmati kompensasi listrik dengan total angka mencapai Rp4 triliun terhitung sejak tahun 2017 hingga 2021.
Kebijakan penyesuaian tarif dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
Berita Terkait
-
Gaji AHY Rp18 Juta Aman! Annisa Pohan Tak Ketar-ketir Hadapi Kenaikan Tarif Listrik
-
Ancaman Krisis Batu Bara PLN di Depan Mata, Ini Penyebabnya
-
5 Golongan Pelanggan yang Alami Kenaikan Tarif Listrik Bulan Ini, Kaum Subsidi Masih Aman!
-
Ini Besaran Tarif Listrik yang Naik Per Bulan Juli 2022, Bisa Turun Daya Jika Keberatan
-
Tarif Naik Per 1 Juli, Ini 9 Tips Menghemat Tagihan Listrik
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
Terkini
-
Jejak Emansipasi Ratu Sinuhun: Perempuan Hebat dari Bumi Sriwijaya
-
Detik-Detik Mencekam Simpang Veteran Palembang: Ratusan Remaja Bersiaga Tawuran
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
-
Weekend Makin Ceria: Ada Kejutan Dana Kaget Menantimu Sabtu 19 April 2025
-
Joncik-Arifai Klaim Menang Telak di PSU Empat Lawang Versi Hitung Cepat