SuaraSumsel.id - Pemerintah berencana menaikkan biaya Kebijakan tarif adjustment pada tanggal 1 Juli 2022 nanti. Adapun dua konsumsen yang disebut paling terdampak yakni pelanggan rumah tangga nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas dan Golongan pemerintah di atas 200 kVA.
"Kami pandang mereka masih mampu untuk membayarnya dan tidak mengganggu pengeluaran mereka," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Saat ini tarif listrik pelanggan golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA dan golongan pemerintah 6.600 VA hingga 200 kiloVolt ampere (kVA) masih sebesar Rp1.444,7 per kilowatt hour (kWh).
Tarif listrik untuk pelanggan golongan ini akan naik menjadi Rp1.699,53 per kWh atau 17,64 persen, sementara pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA, yang sebelumnya hanya Rp1.114,74 per kWh naik menjadi Rp1.522,88 kWh atau 36,61 persen.
Rida mengatakan kebijakan menyesuaikan tarif listrik hanya akan memberikan dampak inflasi sebesar 0,019 persen dan berpotensi menghemat kompensasi sebanyak Rp3,1 triliun atau 4,7 persen dari total keseluruhan kompensasi yang pemerintah kucurkan kepada PT PLN (Persero).
Pemerintah beralasan kebijakan menyesuaikan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat, terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan PLN.
Setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia, berdampak terhadap biaya pokok produksi listrik secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.
"Golongan 900 VA hingga 2.200 VA tidak kami sesuaikan tarifnya karena kami masih harus melindungi mereka," kata Rida.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan pelanggan ekonomi menengah ke atas telah menikmati kompensasi listrik dengan total angka mencapai Rp4 triliun terhitung sejak tahun 2017 hingga 2021.
Kebijakan penyesuaian tarif dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif, ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga memang berhak menerimanya," pungkas Darmawan. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Jika Keberatan Tarif Listrik Naik, PLN Izinkan Pelanggan untuk Turun Daya
-
Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Berikut Rinciannya
-
Siap-siap, Tarif Listrik Pelanggan Naik Mulai 1 Juli 2022
-
Tarif Listrik untuk Orang Kaya Bakal Naik, Sri Mulyani Ungkap Alasannya
-
DPR Bakal Pertimbangkan Wacana Pemerintah Naikkan Tarif Listrik 3.000 VA
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Budayawan, Arkeolog, dan Akademisi Ramaikan Festival Lahan Basah Pertama Indonesia, Digelar di PALI
-
Konflik Agraria Muba Memanas, 3 Petani Jadi Tersangka Usai Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
BRI Nilai Saham BBRI Masih Undervalued, Buyback Rp500 Miliar Diluncurkan
-
Sawit dan Karet Kuasai 2,8 Juta Hektare, Mengapa PAD Sumsel Belum Maksimal?
-
BPK Sumsel Terseret Kasus Suap, Ini Temuan Audit Muara Enim yang Jadi Sorotan KPK