Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 11 Juni 2022 | 08:47 WIB
Ardhito Pramono dan Jeanneta Sanfadelia. [instagram/@ardhitopramono) (Instagram/@jeannetasfdl]

SuaraSumsel.id - Ardhito Pramono akhirnya kembali menggunakan media sosialnya, salah satunya instagram usai terjerat kasus narkoba hingga harus menjalani rehabiliitasi. Ia kembali menyapa penggemar di media sosial Instagram pada Kamis (9/6/2022).

Ardhito Pramono membuka unggahannya dengan kalimat singkat yang cukup mengena. Musisi muda itu lebih dulu menyapa publik dengan meminta izin kembali berkarya di dunia hiburan.

"Halo teman-teman, izinkan saya untuk kembali," tulis Ardhito Pramono mengawali.

Pelantun "Fine Today" ini kemudian meminta maaf atas kasus narkobanya, hingga dia menyadari sudah membuat banyak pihak kecewa.

Baca Juga: Aspenku dan Bank Sumsel Babel Ramaikan Side Event Presidensi G20 di Palembang

"Maafkan kesalahan saya yang lalu. Mungkin sebagian banyak dari teman teman kecewa, melihat berita yang ada di awal tahun 2022 ini," katanya.

Ardhito Pramono menuturkan sudah menerima konsekuensi dari kelakuannya tersebut dan menyelesaikan masa rehabilitasinya.

"Namun, saya sendiri sudah menjalani konsekuensi dari hal buruk yang saya lakukan. Saya sudah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta Timur selama 6 bulan sesuai dengan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional DKI Jakarta," tambah Ardhito.

Ardhito Pramono meminta izin untuk kembali berkarya di industri hiburan Tanah Air.

Unggahan Ardhito Pramono [Instagram/@ardhitopramono]

"Sekali lagi, saya meminta maaf yang sebesar besarnya jika saya mengecewakan teman teman. Izinkan-lah saya kembali berkarya, kembali berjalan untuk menghibur teman teman semua," ujarnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Akhir Pekan Ini: Sumsel Berawan Hingga Dini Hari

Melansir matamata.com - jaringan Suara.com diketahui Ardhito Pramono ditangkap pada 12 Januari 2022 di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan narkotika jenis ganja. Atas kasus ini, Ardhito Pramono menjalani rehabilitasi narkoba selama enam bulan.

Load More