Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 11 Juni 2022 | 06:30 WIB
Prosesi akad nikah pria dengan kambing betina (Youtube/ Mata Lensa Gresik).

SuaraSumsel.id - Belum lama ini muncul kehebohan ritual seorang pria yang menikahi seekor kambing. Banyak pihak kemudian mengecam aksi yang dilakukan pria ini.

Bahkan MUI Gresik telah mengeluarkan fatwa menyatakan jika ritual manusia menikahi kambing masuk dalam kategori penistaan agama. Meski pelaku sendiri sudah mengakui kesalahannya serta meminta maaf.

Dalam rekomendasi yang dikeluarkan bersama PD Muhammadiyah, PCNU dan LDII, MUI meminta aparat proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan.

Melansir Timesindonesia.co.id -jaringan Suara.com, Pakar Hukum Universitas Gresik Dr. Soeyanto menyatakan jika menggunakan simbol agama, maka kegiatan tersebut sudah dapat dikatagorikan penodaan agama sesuai dengan ketentuan pasal 156a KUHP.

Baca Juga: Jemaah Calon Haji Sumsel Diingatkan Selalu Pakai Gelang Identitas

Soeyanto menilai aparat penegak hukum (APH) lamban dan kurang responsif dalam menangani kasus ini. Karena itu, Wakil Rektor Ungres mendorong polisi agar mengambil langkah cepat dan berani mengusut sesuai mekanisme hukum.

"Ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtimbas) serta kondusifitas, juga untuk mengantisipasi protes massal dari masyarakat gresik yang mayoritas muslim," ujarnya.

Dikatakan Dr. Soeyanto, seharusnya polisi tidak perlu menunggu adanya pengaduan. Sebab, penodaan agama bukan merupakan delik aduan tetapi delik umumsehingga polisi tidak perlu menunggu aduan atau laporan dari masyarakat. 

"Karena penodaan agama masuk ketentuan Pasal 156a KUHP dan Penjelasan Pasal 4 UU No 1/PNPS/1965 merupakan tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana  terhadap ketertiban umum dan ketenteraman umat beragama," ujarnya.

Apalagi, Dr. Soeyanto menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Gresik melalui rapat komisi fatwanya sudah mengeluarkan tiga rekomendasi atas kasus pernikahan manusia dengan kambing. Dua poin di antaranya terbukti menodai agama dan menyerahkan ke polisi menindaklanjutinya.

Baca Juga: Perwira Polda Sumsel AKBP Dalizon Didakwa Terima Suap Rp10 Miliar, Kasus Proyek Infrastuktur di Muba

Load More