Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 09 Juni 2022 | 16:55 WIB
Terdakwa Korupsi Suap 4 Infrastuktur Dodi Reza Alex memberikan keterangan di Pengadilan

Adapun anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini didakwa telah menerima suap Rp2,6 miliar dari pengusaha Suhandy.

Dody Reza Alex Noerdin didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor.

 Pasal 12 huruf a, terdakwa dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

"Untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, terdakwa dipandang sebagai perbuatan menerima hadiah atau janji," ungkap JPU dalam sidang dakwaan awal Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Candi Bumi Ayu di Sumsel, Akses Wisatawan Gratis dengan Syarat dan Pengawasan

JPU menyebut terdakwa menerima suap sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy agar dapat mengerjakan empat proyek infrastuktur  tahun anggaran 2021. 

Load More