SuaraSumsel.id - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi pada 13 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) karena melakukan pelanggaran.Adapun pelanggaran terjadi karena menyalurkan jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) produk BioSolar.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Tjahyo Nikho Indrawan, mengatakan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengingatkan agar seluruh SPBU untuk menjalankan penyaluran BBM sesuai dengan aturan.
SPBU yang di skor tersebut terdiri atas tiga di Kabupaten Ogan Komering Ulu, dua di kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, satu di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan tujuh di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
"Kami tak segan-segan dalam menerapkan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran berupa penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” kata Nikho.
Indikasi pelanggaran yang dilakukan, SPBU diduga melayani penjualan produk Pertalite dan BioSolar menggunakan media jeriken tanpa surat rekomendasi dan menggunakan kendaraan tangki modifikasi secara berulang.
Adapun sanksi yang diberikan seperti penghentian pasokan selama sebulan untuk pengiriman BBM subsidi jenis Pertalite dan BioSolar sesuai dengan waktu pembinaan yang telah diberikan termasuk memasang spanduk SPBU tersebut sedang dalam masa pembinaan.
Melansir ANTARA, Nikho berharap ke depannya tidak ada lagi SPBU yang terkena sanksi dan seluruh masyarakat serta semua pihak ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi ini dan tidak ada lagi oknum masyarakat yang mencoba melanggar aturan karena dapat merugikan lebih banyak masyarakat
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
Baca Juga: Harga Telur Ayam di Sumsel Meroket, Tembus Rp28.000 per Kilogram
Berita Terkait
-
Harga Telur Ayam di Sumsel Meroket, Tembus Rp28.000 per Kilogram
-
Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Palembang, Berangkat pada 19 Juni 2022
-
Khawatir Diperiksa BPK, Panpel Formula E Batalkan Kerja Sama Sponsor dengan Anak Usaha BUMN
-
Layani Pembelian BBM Subsidi Pakai Jeriken, 13 SPBU Kena Sanksi Tak Dapat Pasokan dari Pertamina Patra Niaga Sumbagsel
-
Subsidi BBM dan LPG, Wujud Nyata Kehadiran Negara Hingga Sentuh Pelosok Negeri
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Sambut Tahun Kuda Api, BRI Hadirkan Imlek Prosperity 2026 Penuh Makna
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan
-
Bukan Sekadar Adopsi, Dugaan TPPO Mengemuka di Balik Bayi 3 Hari Ditawarkan Rp52 Juta
-
Mudik Gratis Bank Sumsel Babel 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Berangkat 17 Maret