SuaraSumsel.id - Terdakwa kasus pembunuhan berantai di Desa Bunglai, Otori Efendi yang menewaskan lima orang korban pada November 2021 divonis hukuman mati.
Sidang putusan itu digelar di Ruang Cakra dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendri Agustian dengan hakim anggota Teddy Hendrawan dan Arie Septi Zahara, serta dihadiri Jaksa Penuntut umum (JPU) Armein Ramdhani, Selasa.
Ketua Majelis Hakim Hendri Agustian mengatakan putusan vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.
Majelis Hakim menimbang hal yang memberatkan terdakwa dalam putusan yang dibacakan itu di antaranya perbuatan terdakwa sangat keji, menimbulkan banyak korban jiwa, menyebabkan anak korban menjadi yatim piatu, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Palembang Dilanda Hujan Deras Disertai Petir, Berikut Wilayah Sumsel Diguyur Hujan Malam Ini
Berdasarkan fakta persidangan terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan juga dinyatakan dalam keadaan sehat saat melakukan aksinya.
"Mengadili menyatakan terdakwa Otori Efendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim seraya mengetuk palu sidang.
Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya hukum terhadap putusan itu.
JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU, Armein Ramdhani, mengaku menerima putusan majelis hakim tersebut karena sesuai dengan tuntutan yang disampaikan pihaknya sebelumnya.
"Ini putusan maksimal dan tidak ada lagi putusan yang paling berat selain vonis mati," kata Armein.
Baca Juga: PT BAU dan PT SBP Dilaporkan Merusak Lingkungan, Pemprov Sumsel Beri Tanggapan Ini
Armein juga menyampaikan apresiasi terhadap Polres OKU dengan cepat membuka titik terang dalam mengungkap kasus pembunuhan keji yang dilakukan oleh terdakwa.
"Untuk pemindahan tahanan kami masih menunggu upaya dari pihak terdakwa. Jika lewat dari 7 hari tidak ada upaya maka terdakwa akan kami pindahkan ke Lapas Mata Merah," tegasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Palembang Dilanda Hujan Deras Disertai Petir, Berikut Wilayah Sumsel Diguyur Hujan Malam Ini
-
Mantan Gubernur Alex Noerdin Jalani Sidang Tuntutan Besok, Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Tengah Malam, Dibungkus Kain Terselip Beberapa Lembar Uang Ratusan Ribu
-
Bayi Laki-laki Ditemukan Warga 8 Ilir Palembang Dititipkan di RS Bhayangkara
-
Detik-detik Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga 8 Ilir Palembang
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
-
Rekomendasi 5 Tisu Pembersih Makeup Terbaik, Lembut dan Maksimal Angkat Kotoran
-
Prabowo Bakal Luncurkan Lembaga Baru Demi Genjot Produktivitas Warga RI, Bawa-bawa Ormas
Terkini
-
5 Fakta Sepatu Sol Karet: Nyaman atau Berat untuk Jalan Kaki Seharian?
-
4 Ide Desain Dapur Semi Outdoor di Lahan Minimalis, Jadi Lebih Mewah
-
Lagi Cari Korean BBQ? Ini 5 Restoran Korea Populer di Palembang 2025
-
Didukung Pembiayaan dan Transaksi BRI, Klaster Susu Ponorogo Makin Produktif
-
Gak Perlu Tunggu Keriput, 7 Tren Skincare Anti Aging Mulai dari Usia 20 an