Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 13 Mei 2022 | 13:32 WIB
Ilustrasi penangkapan. Dua pelaku pencurian sepeda motor dihakimi massa di Palembang. [Pixabay/KlausHausmann]

“Kita pun berupaya mengintrogasi para pelaku ini, karena beberapa petunjuk berupa rekaman CCTV dari aksi sebelumnya juga mengarah terhadap kedua tersangka tersebut,” ungkapnya.

“Tersangka Firdaus berperan sebagai sopir dan juga mengawasi, sementara tersangka Dedy yang bertugas memetik motor,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, dua tersangka tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara dari pengakuan pelaku, sepeda motor tersebut rencananya akan dijual di penadah di Kabupaten Muba dengan dibandrol Rp3 juta.

Baca Juga: 10 Wanita Jadi Korban Penipuan, Modus Dipacari Lalu Dijanjikan Kerja di Bandara

Namun terkait tuduhan warga kedua pelaku terlibat atas aksi pencurian motor yang sebelumnya di kawasan Jalan Lunjuk Jaya, hingga kini belum juga mengakui.

“Motor itu rencananya nak kami jual ke Sekayu harganya sekitar tiga jutaan,” ungkap tersangka Dedi.

Dedi mengaku kalau ke Palembang memang berniat mencuri yang terbukti dengan kunci letter T yang telah ia siapkan sejak dari kampungnya.

“Kunci ini aku bawak dari Sekayu yang kupinjam dari temen aku,” ungkapnya.

Baca Juga: Viral Video Mobil Diamuk Massa, Diduga Kabur Setelah Tabrak Lari

Load More