SuaraSumsel.id - Tepergok mencuri sepeda motor, dua pelaku dihakimi massa di Jalan Lunjuk Jaya, Lorong Seroja Ilir Timur 1, Bukit Lama Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dua pelaku pencurian ini ketahuan mencuri sepeda motor seorang wanita saat bertamu di Kos Ibu Ida, Palembang.
Kedua pemuda adalah M Firdaus (31), warga Jalan Perindustrian Kebun Bunga Palembang dan Dedi (35), warga Rantau Sialang, Musi Banyuasin (Muba).
Kapolsek Ilir Barat 1 Kompol Roy A Tambunan mengatakan, modus kedua pelaku ini dengan berkeliling menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat berwarna biru dengan nopol BG 6404 ADS di kawasan Jalan Lunjuk Jaya.
Di saat berada di depan Kosan Ibu Ida, pelaku melihat sepeda motor Beat berwarna merah dengan nopol BG 3510 ACS terparkir di dalam pagar.
“Dengan berbekal kunci letter T, Dedi turun mendekati motor tersebut dan hendak merusak stop kontak motor tersebut,” ungkapnya, Jumat (13/5/2022) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Beruntung belum sempat membawa kabur motor hasil curiannya, pemilik motor melihat aksi kedua pelaku dan langsung berteriak.
“Warga langsung datang mengepung dan memberikan hadiah terhadap dua tersangka,”ungkapnya.
Tak lama dari setelah warga menangkap pelaku, anggota Satreskrim Polsek IB 1 Palembang berhasil mengamankan kedua tersangka.
Baca Juga: 10 Wanita Jadi Korban Penipuan, Modus Dipacari Lalu Dijanjikan Kerja di Bandara
Beberapa warga pun mencurigai bahwa kedua pelaku tersebut sebelumnya juga yang sempat mencuri motor di kawasan Jalan Lunjuk Jaya.
“Kita pun berupaya mengintrogasi para pelaku ini, karena beberapa petunjuk berupa rekaman CCTV dari aksi sebelumnya juga mengarah terhadap kedua tersangka tersebut,” ungkapnya.
“Tersangka Firdaus berperan sebagai sopir dan juga mengawasi, sementara tersangka Dedy yang bertugas memetik motor,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, dua tersangka tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara dari pengakuan pelaku, sepeda motor tersebut rencananya akan dijual di penadah di Kabupaten Muba dengan dibandrol Rp3 juta.
Namun terkait tuduhan warga kedua pelaku terlibat atas aksi pencurian motor yang sebelumnya di kawasan Jalan Lunjuk Jaya, hingga kini belum juga mengakui.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
FIFGROUP Semarakkan Palembang lewat Hajatan Cabang, Promo Menarik dan Fun Run
-
7 Petani Perempuan Tersambar Petir di Muaraenim, Satu Tewas
-
Turnamen Tenis PTBA Bikin Sawahlunto Ramai, Wisata dan UMKM Ikut Bergeliat
-
Kasus KUR BSI Rp9,5 Miliar Disidang, Petani Tambak Udang Disebut Teken Dokumen Kosong
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan