Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 29 April 2022 | 17:35 WIB
Ilustrasi benih lobster. 517.800 Benih Lobster Diamankan Polda Sumsel [ANTARA/Nova Wahyudi/21)]

SuaraSumsel.id - Direktorat kepolisian laut dan udara Polda Sumsel berhasil mengamankan lobster dalam jumlah besar, mencapai 517.800 benih atau ditafsir senilai Rp51,8 miliar.

Penangkapan ini terjadi pada Jumat (28/4/2022) sekitar pukul 23:30 wib. Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengungkapkan jika penangkapan benih lobster atau benur ini terbesar di Indonesia sampai saat ini.

" Ada 517.800 ekor benih lobster alias benur jenis mutiara dan pasir," terangnya.

Benur ini dikemas dalam 98 box styrofoam yang dibalut plastik hitam. Adapun jenis benih lobetsr diamankan yakni jenis pasir sebanyak 516.000 ekor dan benih lobster jenis mutiara sebanyak 10.800 ekor.

Baca Juga: Mogok Saat Mudik di Sumsel? Berikut Nomor Layanan Mobil Derek Dishub Terdekat

" Pasar benih lobster ini ke luar negeri seperti Vietnam, dengan harga jual Rp 100-150 ribu," sambungnya.

Kapolda mengungkapkan belur itu berasal dari Lampung, yang diangkut melalui jalan tol hingga  masuk ke kawasan mata merah Banyuasin, Sumsel.

"Para pelaku memindahkan benur benur tersebut dari mobil box, ke dua speed boat jenis penumpang,"ungkapnya.

Praktek penyelundupan benur tersebut memilih jalur baru, yakni perairan."Ada tiga orang tersangka yang dibekuk anggota Ditpolairud Polda Sumsel dalam peristiwa tersebut,"ungkapnya melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Jumat (29/4/2022).

Polisi kini masih mendalami dalang pemilik belur dengan jumlah yang fantastik tersebut.

Baca Juga: Pemudik Mulai Padati Pulau Sumatera, Ini Prakiraan Cuaca Sumsel Jumat 29 April 2022

Para pelaku diancam dengan jeratan pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Sebagaimana diubah Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Ancaman hukumannya delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp.1,5 miliar," ujarnya.

Load More