SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara, termasuk di daerah harus berani menolak berbagai bentuk gratifikasi Lebaran Idul Fitri.
"Menjelang momentum Lebaran atau hari raya ini, KPK mengimbau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi," kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melansir ANTARA.
Ipi juga mengatakan jika dalam kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Berbagai bentuk gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, maupun bentuk pemberian lain yang berhubungan dengan jabatan, adalah berlawanan dengan kewajiban dan tugas pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Baca Juga: Atlet Senam Sumsel Fajar Abdul Rohman Batal Berlaga di Sea Games, Karena Kemenpora Tak Ada Anggaran
"Jika karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," tegasnya.
Penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, serta pihak membutuhkan, serta melaporkan kepada instansi masing-masing disertai dengan dokumentasi penyerahan.
Instansi terkait harus melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
"Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198," katanya.
Para aparatur negara dilarang meminta dana, sumbangan, dan hadiah sebagai bentuk tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan ataupun penyelenggara negara lain, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Pamit Ingin Jajan ke Warung, Tiga Balita di Sumsel Tewas di Kolam Renang Fibelia Tirta
KPK juga mengingatkan dan mengimbau seluruh pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Ridwan Kamil Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BJB pada 11 Maret
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Ini Awal Mula Ketua KPK Sampaikan Ada Dugaan Pengurangan Harga MBG dari Rp10 Ribu Menjadi Rp8 Ribu
-
KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Kredit LPEI, Ini Nama-namanya
-
KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor Awal Maret 2025, Ada Tas Branded hingga Moge
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Lepas Kemeriahan Lebaran, Emas Digadai Warga Palembang untuk Sekolah Anak
-
Harga Emas Tinggi Dorong Warga Palembang Ramai Gadai untuk Biaya Sekolah
-
Rp10 Juta Sesuku, Harga Emas Perhiasan Palembang Cetak Rekor Usai Lebaran
-
Update Harga Emas Pegadaian Kamis: Semua Jenis Kompak Meroket
-
Bagikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, BRI Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025