Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 14 April 2022 | 12:42 WIB
Ilustrasi begal. Korban Begal yang Kemudian Jadi Tersangka Akhirnya Bebas [Foto: Suarajatimpost.com]

SuaraSumsel.id - Seorang korban begal di jalan raya Desa Ganti, Praya Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi tersangka pembunuhan akibat melawan pelaku begal pada dirinya, Minggu (10/4/2022) dini hari.

Kasus ini kemudian viral dan banyak mendapatkan kritikan dari netizen. Pelaku pembunuhan yang merupakan korban dianggap melakukan tindakan perlawanan karena dalam situasi terancam.

Apalagi saat konfrensi pers, awak media menanyakan bagaimana sikap yang seharusnya jika menjadi korban begal. Apakah pasrah menjadi korban begal atau melawan begal tersebut.

Setelah informasi tersebut viral, korban begal yang kemudian diketahui namanya Amaq Santi (34). Ia bebas setelah mendapat surat penangguhan penahan direspon Polres setempat.

Baca Juga: Dijanjikan Cair Sebelum Lebaran Idul Fitri, Pemda Sumsel Tunggu Arahan Kemensos Soal BLT Minyak Goreng

"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya, Rabu (13/4/2022).

Kepala Desa Ganti, H Acih juga menyampaikan hal yang sama. "Allhamdulillah dinda telah dikasih penangguhan," ucapnya.

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, polisi juga menetapkan dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

Warganet pun mengungkapkan kekesalannya pada pihak kepolisian.

"Cuman wong pekeran dak tamat sekolah ,lawan begal kito yang tersangka meker kalo kito diem basah kito tujah nyo," ujar rhmtt_t.

Baca Juga: Kopi Pagar Alam Sumsel Siap Ekspor, Sasar Segmen Pasar Produk Premium

"Pulo madaki membela diri dari begal malah jadi tersangka," praspras312

"Akibat viral," kata ardifirmasyah23

Load More