SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menahan lima orang tersangka, setelah kelimanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah sebesar Rp9,2 Miliar.
Kelimanya yakni, tiga orang Komisioner dan dua Staf Bawaslu Muratara. Tiga Komisioner adalah MW, Ketua dan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa. MA, Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga. Kemudian PL, Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi.
Sementara duanya lagi yakni SZ, Bendahara Bawaslu Muratara dan KR, Staf Bendahara Bawaslu Muratara.
Kelimanya datang ke Kejari Lubuklinggau sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian langsung menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Khusus Kejari Lubuklinggau. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sekitar pukul 13.30 WIB kelimanya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Lima Jam Demonstrasi, DPRD Sumsel Terima dan Janji Teruskan Tuntutan Mahasiswa Aliansi BEM Se-Sumsel
Kemudian pukul 14.30 WIB kelimanya digiring keluar Kejari Lubuklinggau mengenakan rompi menuju mobil tahanan untuk dibawa Lapas Lubuklinggau.
Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chadir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni mengatakan kelimanya adalah tersangka kasus dugaan penyimpanan dana hibah Pemkab Muratara untuk Bawaslu Muratara anggaran 2019 dan 2022.
"Kelimanya kami titipkan di Lapas Lubuklinggau untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," jelas Kasi Pidsus.
Kemudian berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp2.514.800.079.
Kasi Pidsus disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal subsider, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Jadwal Imsak, Salat dan Buka Puasa Kota Pagar Alam Hari Ini, Jumat 8 April 2022
-
Jadwal Imsak, Salat dan Buka Puasa Palembang Sumatera Selatan Hari Ini, Jumat 8 April 2022
-
Lima Jam Demonstrasi, DPRD Sumsel Terima dan Janji Teruskan Tuntutan Mahasiswa Aliansi BEM Se-Sumsel
-
DPRD Sumsel Dihadiahi Kain Kafan dan Nisan, Mahasiswa Aliansi BEM Se-Sumsel Ajak Menolak Jokowi Tiga Periode
-
Tradisi Berburu Bubur Syuro di Masjid Syuro Palembang, Terlestarikan Setiap Bulan Ramadhan
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
Terkini
-
20 Mei Besok, Ojol di Palembang Mogok Sehari! Aksi Tuntut Sistem yang Adil
-
Sustainable Finance di BRI Melejit, Ini Dampaknya untuk Sektor UMKM dan Lingkungan
-
Bank Sumsel Babel Dukung GENCARKAN & Sultan Muda: Dorong Ekonomi Sumsel Melesat
-
Inovasi Sampah Digital di Desa BRILiaN Hargobinangun: BRI Dorong UMKM Terus Maju
-
Waspada Pinjol Ilegal, OJK Bekali Emak-emak Sumsel dengan Ilmu Keuangan Syariah