SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menahan lima orang tersangka, setelah kelimanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah sebesar Rp9,2 Miliar.
Kelimanya yakni, tiga orang Komisioner dan dua Staf Bawaslu Muratara. Tiga Komisioner adalah MW, Ketua dan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa. MA, Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga. Kemudian PL, Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi.
Sementara duanya lagi yakni SZ, Bendahara Bawaslu Muratara dan KR, Staf Bendahara Bawaslu Muratara.
Kelimanya datang ke Kejari Lubuklinggau sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian langsung menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Khusus Kejari Lubuklinggau. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sekitar pukul 13.30 WIB kelimanya ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian pukul 14.30 WIB kelimanya digiring keluar Kejari Lubuklinggau mengenakan rompi menuju mobil tahanan untuk dibawa Lapas Lubuklinggau.
Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chadir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni mengatakan kelimanya adalah tersangka kasus dugaan penyimpanan dana hibah Pemkab Muratara untuk Bawaslu Muratara anggaran 2019 dan 2022.
"Kelimanya kami titipkan di Lapas Lubuklinggau untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," jelas Kasi Pidsus.
Kemudian berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp2.514.800.079.
Kasi Pidsus disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Lima Jam Demonstrasi, DPRD Sumsel Terima dan Janji Teruskan Tuntutan Mahasiswa Aliansi BEM Se-Sumsel
Pasal subsider, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Tag
Berita Terkait
-
Jadwal Imsak, Salat dan Buka Puasa Kota Pagar Alam Hari Ini, Jumat 8 April 2022
-
Jadwal Imsak, Salat dan Buka Puasa Palembang Sumatera Selatan Hari Ini, Jumat 8 April 2022
-
Lima Jam Demonstrasi, DPRD Sumsel Terima dan Janji Teruskan Tuntutan Mahasiswa Aliansi BEM Se-Sumsel
-
DPRD Sumsel Dihadiahi Kain Kafan dan Nisan, Mahasiswa Aliansi BEM Se-Sumsel Ajak Menolak Jokowi Tiga Periode
-
Tradisi Berburu Bubur Syuro di Masjid Syuro Palembang, Terlestarikan Setiap Bulan Ramadhan
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Jadwal Imsak Palembang Selasa 10 Maret 2026, Catat Waktu Sahur agar Tak Terlewat
-
Janggal? Meja Biliar Wakil Pimpinan DPRD Sumsel Rp335 Juta, Ketua Hanya Rp151 Juta
-
Terungkap Nilai Dana Nasabah Bank Jambi yang Diretas, Tembus Rp143 Miliar
-
5 Fakta Tawuran Maut di Palembang, Remaja 20 Tahun Tewas Ditusuk Saat Bentrokan
-
Harga Emas Antam Hari Ini di Palembang Naik Tipis, Tembus Rp3.049.000 per Gram