SuaraSumsel.id - Di saat masyarakat kesulitan mendapatkan solar, kelakuan tiga mahasiswa asal Muara Enim tidak dipatut dicontoh. Mereka memodifikasi tangki mobil Toyota Kijang LGX agar bisa memuat 300 liter BBM Solar subsidi.
Nantinya, solar-solar subsidi itu dijual pada pedagang bahan bakar lainnya dengan harga yang lebih tinggi. Beruntung polisi mampu membongkar aksi kriminal ini.
Ditkrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan lima pelaku serupa dengan dua kasus modifikasi kendaraan yang berbeda. Dari lima tersangka ini, diamankan dua kendaraan modifikasi, yakni Mobil Isuzu Panter BG 1446 NW dan Toyota LGX BG 1621 MF.
Dirkrimsus Polda Sumsel , Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan Senin (28/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB menangkap dua orang tersangka yakni Acin Padeli (32) dan Ahmad Riansyah (22) yang tengah melakukan pengisian BBM Solar Subsidi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 14 Ulu , Kecamatan Seberang Ulu II Palembang .
Baca Juga: Bahan Bakar Solar Langka di Sumsel: Panen Padi di OKU Timur Terhambat
Saat diamankan dan diperiksa, ternyata kedua warga Jalan Ki Marogan, Dusun I , Desa Ibul Besar ,Kecamatan Pemulutan ,dan Kabupaten Ogan Ilir (OI) habis mengisi Solar Subsidi sebanyak 108 liter.
"Kedua tersangka ini mengisi BBM Solar Subsidi secara berulang untuk mencukupi tangki srbanyal 108 liter," kata Barly.
Selain kedua tersangka pada 1 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB pihaknya, juga mengamankan tiga orang tersangka yang merupakan mahasiswa.
Ketiga tersangka ini yakni MRA (21), MN (20) dan MFA (20) yang merupaman warga Kabupaten Muara Enim,ditangkap usai mengisi BBM Solar Subsidi di Jalan SPBU Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU II Palembang.
" Ketiga tersangka ini memodif mobil Toyota Kijang LGX dengan bisa memuat 300 liter BBM Solar Subsidi," sambungnya.
Baca Juga: Jadwal Imsak, Salat dan Buka Puasa Lubuklinggau Sumatera Selatan Hari Ini, Rabu 6 April 2022
" Untuk kemana Solar subsidi ini mereka jual masih di dalami untuk saat ini. Atas ulah kelimanya dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas buminyang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tebtang cipta kerja ,dipidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun denda paling tinggi Rp. 60Miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Tak Selesai dengan Adat! Kesultanan Palembang Tolak Tepung Tawar Willie Salim
-
Tol Palembang-Betung Terancam Ditutup? Polda Sumsel Beri Evaluasi
-
Sukacita Warga Meriahkan Open House Gubernur Sumsel Herman Deru di Momen Lebaran
-
Shalat Idul Fitri di Palembang Berlangsung Khusyuk di Bawah Langit Mendung
-
Ini Daftar Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah di Palembang, Cek Tempatnya