Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 06 April 2022 | 13:03 WIB
Munarman FPI di Acara Mata Najwa. Munarman divonis tiga tahun penjara. [YouTube)]

SuaraSumsel.id - Mantan Sekretaris Jenderal atau Sekjen FPI Munarman divonis tiga tahun penjara terkait perkara kasus terorisme. Munarman dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, melansir Antara, Rabu (6/4/2022).

Munarman diyakini telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

Munarman melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Bahan Bakar Solar Langka di Sumsel: Panen Padi di OKU Timur Terhambat

Vonis terhadap Munarman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 8 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.

"Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tuntutan delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang hari Senin (14/2/2022). Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: LRT Sumsel Operasikan 88 Perjalanan Selama Ramadhan

"Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman maupun JPU sama-sama mengajukan upaya banding atas vonis tersebut.

Load More