SuaraSumsel.id - Masih ingat pelaku kasus pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan? Kini, hukumannya diperberat setelah jaksa mengajukan banding atas vonsi di pengadilan negeri.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, memvonis pemilik pondok pesantren ini, Herry Wirawan dengan hukuman lebih berat.
Dia dihukum mati. Warganet pun kemudian ramai mengomentari keputusan hakim yang dirasa berani.
Salah satu akun yang membagikan informasi ini adalah @palembang.terciduk.
Di akun ini dilengkapi narasi petikan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. PT Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait vonis predator Herry Wirawan.
"Herry kini divonis hukuman m*ti," tulisnya.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana m*ti," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan, Senin (4/4/2022)
Pembacaan vonis dibacakan secara terbuka hari Senin (4/4/2022) ini. Dalam dokumen juga hakim memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup, menjadi hukuman mati.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," bunyi petikan keputusan tersebut.
Warganet kemudian lega atas keputusan tersebut.
"Alhamdulillah," tulis netizen.
Baca Juga: LRT Sumsel Operasikan 88 Perjalanan Selama Ramadhan
"Semoga bertaubat," sambung riyan16932
"Alhamdulillah berkah ramadhan," ungkap uchy164
"Semoga impas ya untuk keluarga korban," harap rianda_2407
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Dihukum Mati, Harta Herry Wirawan si Predator Santriwati Juga Bakal Dirampas
-
Bisnis dan Harta Tersangka Pemerkosaan 13 Santri Putri Akan 'Diserahkan' Pada Korban
-
Sebut Aksi Herry Wirawan Biadab, Ridwan Kamil Nilai Vonis Hukuman Mati bagi Predator Santriwati Sudah Tepat
-
Ridwan Kamil Harap Vonis Hukuman Mati bagi Herry Wirawan Jadi Pembelajaran Besar dalam Sejarah Bangsa
-
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis Mati, Publik Merasa Lega: Berita Baik
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama