Tasmalinda
Senin, 04 April 2022 | 18:03 WIB
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan dihukum mati ANTARA FOTO/Novrian Arbi

SuaraSumsel.id - Masih ingat pelaku kasus pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan? Kini, hukumannya diperberat setelah jaksa mengajukan banding atas vonsi di pengadilan negeri.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, memvonis pemilik pondok pesantren ini, Herry Wirawan dengan hukuman lebih berat.

Dia dihukum mati. Warganet pun kemudian ramai mengomentari keputusan hakim yang dirasa berani.

Salah satu akun yang membagikan informasi ini adalah @palembang.terciduk.

Di akun ini dilengkapi narasi petikan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. PT Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait vonis predator Herry Wirawan.

"Herry kini divonis hukuman m*ti," tulisnya.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana m*ti," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan, Senin (4/4/2022)

Pembacaan vonis dibacakan secara terbuka hari Senin (4/4/2022) ini. Dalam dokumen juga hakim memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup, menjadi hukuman mati.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," bunyi petikan keputusan tersebut.

Warganet kemudian lega atas keputusan tersebut.

"Alhamdulillah," tulis netizen.

Baca Juga: LRT Sumsel Operasikan 88 Perjalanan Selama Ramadhan

"Semoga bertaubat," sambung riyan16932

"Alhamdulillah berkah ramadhan," ungkap uchy164

"Semoga impas ya untuk keluarga korban," harap rianda_2407
 

Load More