SuaraSumsel.id - Masih ingat pelaku kasus pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan? Kini, hukumannya diperberat setelah jaksa mengajukan banding atas vonsi di pengadilan negeri.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, memvonis pemilik pondok pesantren ini, Herry Wirawan dengan hukuman lebih berat.
Dia dihukum mati. Warganet pun kemudian ramai mengomentari keputusan hakim yang dirasa berani.
Salah satu akun yang membagikan informasi ini adalah @palembang.terciduk.
Di akun ini dilengkapi narasi petikan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. PT Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait vonis predator Herry Wirawan.
"Herry kini divonis hukuman m*ti," tulisnya.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana m*ti," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan, Senin (4/4/2022)
Pembacaan vonis dibacakan secara terbuka hari Senin (4/4/2022) ini. Dalam dokumen juga hakim memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup, menjadi hukuman mati.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," bunyi petikan keputusan tersebut.
Warganet kemudian lega atas keputusan tersebut.
"Alhamdulillah," tulis netizen.
Baca Juga: LRT Sumsel Operasikan 88 Perjalanan Selama Ramadhan
"Semoga bertaubat," sambung riyan16932
"Alhamdulillah berkah ramadhan," ungkap uchy164
"Semoga impas ya untuk keluarga korban," harap rianda_2407
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Dihukum Mati, Harta Herry Wirawan si Predator Santriwati Juga Bakal Dirampas
-
Bisnis dan Harta Tersangka Pemerkosaan 13 Santri Putri Akan 'Diserahkan' Pada Korban
-
Sebut Aksi Herry Wirawan Biadab, Ridwan Kamil Nilai Vonis Hukuman Mati bagi Predator Santriwati Sudah Tepat
-
Ridwan Kamil Harap Vonis Hukuman Mati bagi Herry Wirawan Jadi Pembelajaran Besar dalam Sejarah Bangsa
-
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis Mati, Publik Merasa Lega: Berita Baik
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
Terkini
-
BRIZZI ARKIV Hadir di Blok M Hub, Saatnya Bawa Pulang Karya Lokal!
-
Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur